Pengakuan Calo CPNS Kejaksaan, Nekat Nipu Untuk Modal Hidupi Istri Kedua
CE ONLINE - Ada yang menarik dari pengakuan BA alias Ujang (57) warga Kelurahan Air Putih Baru Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, tsk kasus penipuan dengn modus sebagai orang dekat Gubernur Bengkulu yang bisa mebantu orang lain untuk diangkat menjadi CPNS.
Baca Juga: Modus Mengaku Ajudan Gubernur, Calo CPNS Tipu Warga Kepahiang
Diakui BA, jika hasil penipuannya yang dilakukan terhadap Warga Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, uang hasil penipuan sebesar Rp 60 juta digunakannya untuk biaya hidup bersama istri keduanya yang ada di Kota Bengkulu.
"Duitnyo habis pak, untuk biaya hidup sehari hari," diakui BA.
Dari setiap hasil pengambilan uang dari korban. Tambah BA, uang tersebut langsung dibawanya ke Kota Bengkulu, untuk keperluan hidup dirinya bersama dengan istri keduanya. Masih dikatakan BA, sejak Mei 2020, terakhir kali dirinya bertemu dengan korban untuk mengambil uang sebesar Rp. 21 Juta.
BA telah menyadari apa yang dirinya lakukan salah, sehingga dirinya tidak lagi berani untuk menemui korban dan memilih menetap di Kota Bengkulu.
"Bukan lari pak, saya tinggal di Bengkulu sekalian mencari uang untuk mengganti uang yang sudah saya mambil dari korban," tukasnya.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK,.MAP, melalui Kapolsek Ujan Mas Iptu Teguh Prasetyo, S.Tr.k, didampingi Kanit Res Aipda Abi Darmansyah SH, yang dikonfirmasi, membenarkan jika pengakuan korban sama dengan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya terhadap Tsk BA.
"Kalau pengakuan tsk uangnya sudah hanis digunakan tsk untuk biaya hidup bersama dengan istri keduanya," ujar Kanit.
Ditambahkan Ani Darmansyah, apapun alasan yang disampaikan tsk tetap saja tidak dibenarkan oleh karena itu penyidik menjerat tsk dengan pasal 378 KHUP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: