Program Rp 100 Juta Perdesa dan Kelurahan
Sekda : Untuk Pemberdayaan Masyarakat
CE ONLINE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, H RA Denni SH MM menyebut bahwa saat ini Program Prioritas Rp 100 Juta perdesa dan Kelurahan masih dalam tahap pengkajian. Hanya saja, tegas Sekda bahwa untuk pemanfaatannya lebih kepada Pemberdayaan.
"Jadi pemanfaatannya sedapat mungkin tidak untuk pembangunan fisik. Dimana program ini pemanfaatannya untuk pemberdayaan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/3) kemarin.
Untuk pemberdayaan sendiri, kata Sekda berkaitan dengan membantu perekonomian masyarakat di desa. Kemudian membantu kegiatan Pemuda-pemudi di desa dan sebagainya.
"Intinya lebih kepada membantu ekonomi di desa," sampainya.
Sementara itu, saat ini kata Sekda bahwa program tersebut masih dalam proses pengkajian oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Hal ini agar kedepan, tidak ada permasalahan di desa berkaitan dengan program Rp 100 juta perdesa dan kelurahan.
"Masih dikaji termasuk aturannya seperti apa," katanya.
Di sisi lain, Sekda mengungkapkan realisasi program Rp 100 juta perdesa dan Kelurahan akan direalisasikan pada APBD Perubahan tahun ini jika memungkinkan.
"Jika tidak memungkinkan, maka untuk efektifnya baru akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang," pungkasnya. (CE5)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: