Pelaku Bantah Mencabuli Anak Tiri, Rupanya Anak Kandung

Pelaku Bantah Mencabuli Anak Tiri, Rupanya Anak Kandung

CE ONLINE - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong terus mendalami keterlibatan MA (52) warga Kecamatan Curup terkait kasus pencabulan anak dibawah umur.

Diketahui belakangan terungkap, bahwa korban pencabulan tersebut adalah anak kandung dan cucu tirinya yang masih berusia 7 tahun.
"Informasi awal pelaku ini adalah ayah tiri korban. Namun setelah kita dalami dan pemeriksaan, rupanya pelaku ini ayah kandung korban dan kakek tiri korban," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi F SH SIK didampingi Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianti SH kepada wartawan, Senin (15/3) kemarin.

Menurut Kanit, dari pemeriksaan juga pelaku mengakui bahwa perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku sebanyak 2 dalam kurun waktu 1 tahun.
"Namun kita mempercayai begitu saja, dimana kita terus mendalami keterlibatan pelaku termasuk mendalami apakah ada korban lain atau tidak," sampainya.

Lanjut Kanit, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014.
"Untuk ancamannya 15 tahun penjara,"

Di sisi lain, kepada penyidik pelaku mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan pelaku karena khilaf. Sementara modusnya, pelaku mengancam kedua korban agar tidak mengadukan perbuatannya kepada orang lain.
"Atas dasar itulah, pelaku mencabuli kedua korban," katanya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pelaku tak berkutik saat diamankan Team Cobra Polres Rejang Lebong pada Sabtu (13/3) malam. Dimana pelaku diamankan dan ditangkap Polres dikediamannya di Kecamatan Curup. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: