BPK Mulai Audit Laporan Keuangan Pemda, Tahun 2020

BPK Mulai Audit Laporan Keuangan Pemda, Tahun 2020

CE ONLINE - Selama 30 hari kedepan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu mulai melakukan audit rinci laporan penggunaan anggaran selama tahun 2020. Dimana pemeriksaan tersebut, difokuskan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemda Lebong.

Inspektur Inspektorat Daerah Lebong, Jauhari Chandra, SP, MM menyebut bahwa pemeriksaan dimulai dari 18 Maret hingga 16 April 2021 mendatang. Untuk itu seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar tetap berada di tempat pada kurun waktu tersebut.
"Tim BPK-RI akan melakukan pemeriksaan rinci selama 30 hari kedepan, kemungkinan ada beberapa hal yang akan disampaikan," ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, sesuai pesan dari BPK-RI, dirinya meminta kepada para kepala SKPD dan PPTK untuk segera melengkapi semua dokumen pemeriksaan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Lengkapi semua dokumen pemeriksaan, PPTK dan Bendahara diharapkan berada ditempat," ucapnya.

Jika sebelumnya, lanjutnya, BPK hanya pemeriksaan pendahuluan, kini timnya akan turun kelapangan melakukan pengecekan fisik maupun administrasi.
"Kita berharap selama pemeriksaan, untuk seluruh kepala OPD dan bendahara kooperarif kepada BPK untuk memberikan data-data dan dokumen yang diminta BPK," katanya.

Lebih lanjut, dia menerangkan, pemeriksaan itu bertujuan untuk memberikan keyakinan atas laporan keuangan Pemda Lebong, apakah telah secara wajar atau belum sesuai standar laporan keuangan akuntansi Pemerintah Daerah.
"Artinya, mereka kooperarif dan pro aktif. Karena BPK sifatnya pembinaan. Jadi, kedepannya kalau ada kesalahan tinggal diperbaiki kedepannya," tandasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: