Soal Tarawih Ditengah Pandemi, Kemenag Tunggu Regulasi
CE ONLINE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong, hingga saat ini masih menunggu regulasi dari Kanwil. Hal ini berkaitan dengan Salat Tarawih ditengah pandemi Covid-19 saat ini.
Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong, H. Heriansyah, S.Ag, M.H melalui Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Darul Maukup S. Ag mengatakan jika saat ini pihaknya masih menunggu regulasi dari Kantor Wilayah (kanwil) Provinsi, karena pihaknya jelas tidak bisa jika melangkahi kebijakan pusat.
"Salat tarawih di tahun 2021 saat ini kita masih menunggu regulasi dari kanwil karena merekalah yang akan mengeluarkan kebijakan soal itu, karena kita daerah sifatnya hanya mengikutinya saja," ujarnya.
Ditambahkannya apa bila kebijakan kanwil memperbolehkan adanya kebijakan salat tarawih nantinya Kemenag juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerahdalam halnya gugus tugas karena belum tentu kebijakan kanwil tentang solat tarawih dapat di setujui gugus tugas menyangkut adanya pandemi covid saat ini.
"Ya tentu keputusan akhirnya ada di gugus tugas, nantinya akan kita koordinasi dan laksanakan rapat dan Mengikuti peraturan yang ada saja dan juga masyarakat tetap menunggu imbauan dari kemenag beserta gugus tugas," ucapnya.
Kendati demikian ia mengharapkan, selama bulan suci Ramadan nanti, bagi umat muslim agar dapat melaksanakan kewajiban ibadah, tepatnya berpuasa.
“Bagi warung makan, kita himbau agar dapat menutup dengan tirai ketika berjualan disiang hari. Kemudian tempat-tempat hiburan malam, hendaknya dapat mengurangi aktifitas hiburannya. Lalu bagi umat non muslim hendaknya dapat ikut menjaga saat umat muslim sedang beribadah, dan saling menghormati dalam melaksanakan ibadah sesuai keyakinan serta agamanya masing-masing,” pungkasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: