Dewan Ultimatum Ranwal RPJMD Terlambat
CE ONLINE - Dewan Provinsi Bengkulu, mengultimatum Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu yang hingga saat ini belum juga menyerahkan Rancangan Awal (Ranwal) Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2024 kepada DPRD Provinsi.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi, Jonaidi SP MM menyebut bahwa pengajuan Ranwal Raperda RPJMD tersebut harusnya sudah diserahkan paling lambat 40 hari setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dilantik.
Sehingga, jika dihitung sejak pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 25 Februari 2021 lalu, hingga Rabu, 7 April 2021 kemarin, maka sudah terhitung 41 hari.
"Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 49 Ayat 2, menyatakan bahwa pengajuan Ranwal RPJMD paling lambat 40 hari setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik," sampai Jonaidi.
Jika sudah mengajukan Ranwal RPJMD kepada DPRD Provinsi, maka selanjutnya akan dilakukan pembahasan awal Ranwal RPJMD tersebut. Dimana pembahasan kesepakatan Ranwal Raperda RPJMD tersebut paling lambat dilaksanakan 10 hari sejak Ranwal RPJMD tersebut diterima Ketua DPRD Provinsi.
"Nanti akan ada hasil kesepakatan yang dirumuskan dalam nota kesepakatan Ranwal Raperda RPJMD, yang akan ditandatangani unsur Pimpinan DPRD Provinsi bersama Gubernur," ungkap Jonaidi.
Maka dari itu, menurut Jonaidi harusnya Gubernur belum bisa berbicara panjang lebar dulu, sebelum adanya Perda RPJMD tersebut. Dimana diketahui bahwa Perda RPJMD harus sudah rampung paling lambat 6 bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik.
"Menurut saya pribadi, Gubernur belum bisa berbicara panjang lebar dulu, karena pada prinsipnya saat ini kita masih memakai RPJMD yang lama," ungkapnya.
Maka dari itu ia meminta agar Gubernur dalam hal ini segera menyerahkan Ranwal Raperda RPJMD tersebut.
"Kami menunggu dalam waktu dekat ini itu segera. Takutnya nanti DPRD sudah tidak mau membahas lagi dikarenakan berpotensi melanggar Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pasal 49 ayat 2 tadi," pungkasnya (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>