Penetapan Harga TBS Terhambat

Penetapan Harga TBS Terhambat

CE ONLINE - Masih banyaknya perusahaan CPO yang tidak melaporkan dokumen transaksi, menghambat proses penetapan harga jual TBS kelapa sawit ditingkat pabrik. Yang biasanya dilakukan pemerintah provinsi bersama organisasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Bengkulu.

Dikatakan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ricki Gunarwan menyebut dari 30 perusahaan pengelolaan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Dimana dari jumlah tersebut, hanya 3 perusahaan saja yang melaporkan invoice atau dokumen transaksi perusahaan ke pihak pemerintah daerah.
"Ini sudah berulang kali rapat namun data yang masuk hanya sedikit sekali, dari 30 perusahaan hanya tiga perusahaan yang melaporkan invoice dan ini menghambat penetapan harga TBS," sampainya.

Dikatakan Ricky pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha jika perusahaan CPO masih tetap tidak melaporkan dokumen transaksi atau invoice kepada Pemprov Bengkulu.

Menurutnya pemberian sanksi tersebut sesuai dengan regulasi baik Peraturan Menteri Pertanian maupun Peraturan Gubernur Bengkulu yang mewajibkan seluruh perusahaan CPO melaporkan dokumen transaksi ke pemerintah daerah.
"Kita akan segera melakukan peneguran bahkan ada sanksi mencabut syarat izin usaha perusahaan tersebut. Peraturan ini bukan di Bengkulu saja, namun seluruh daerah luar juga," ujarnya.

Terpisah Ketua GAPKI Provinsi Bengkulu, Jhon Irwansyah menyebut pengawasan penjualan TBS ditingkat pabrik menjadi kewajiban bersama antara pihaknya dan pemerintah daerah.

Jhon mengakui jika selama ini masih ada perusahaan yang belum mematuhi harga penjualan TBS kelapa sawit sesuai dengan yang telah ditetapkan Pemprov Bengkulu.
"Pengawasan ini harus dilakukan bersama. Pihak pabrik juga tidak boleh sembarangan menerapkan harga karena itu sudah ada ketentuannya," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: