Bandara Perketat Pengawasan Penumpang
CE ONLINE - Bandara Fatmawati melalui Manajemen PT Angkasa Pura II akan memperketat pengawasan penumpang di Bandar Udara (Bandara) Fatmawati-Soekarno Bengkulu sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.
Ini sebagaimana diungkapkan Eksekutif General Manager Bandara Fatmawati Soekarno Heru Karyadi kemarin. Heru mengatakan pengetatan pengawasan lalu lintas penumpang terutama akan dilakukan pada 6 hingga 17 Mei mendatang.
"Kami siap mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 dengan melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang dengan ketat di Bandara Fatmawati Soekarno," sampainya.
Dikatakannya, pihak manajemen bandara juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu terkait pendirian posko pengawasan mudik di bandara tersebut. Menurut Heru, posko ini akan beroperasi pada H-7 atau satu pekan sebelum perayaan lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 mendatang.
Keberadaan posko pengawasan mudik ini untuk memastikan seluruh penumpang yang melakukan perjalanan dari tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang memiliki dokumen persyaratan perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
"Pembentukan tim pengawas posko mudik di bandara untuk memastikan penumpang yang berangkat memiliki dokumen persyaratan sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah diatur beberapa ketentuan orang yang dibolehkan melalukan perjalanan. Diantaranya pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
"Yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," ungkap Heru.
Pelaku perjalanan yang mendapat pengecualian itu wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Selain itu, mereka wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II atau pimpinan ditempat bekerja yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
"Aturan itu berlaku untuk pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai swasta, dan pekerja sektor informal," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: