Pemprov Perbolehkan ASN Bawa Mobnas

Pemprov Perbolehkan ASN Bawa Mobnas

CE ONLINE - Pemerintah Provinsi  memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas guna bersilaturahmi dengan keluarga, namun hanya untuk seputar wilayah terdekat saja. Dengan adanya larangan mudik, secara otomatis kendaraan dinas tersebut tidak boleh dibawa keluar daerah.
"Selama menggunakan kendaraan dinas, tanggungjawab tetap diberikan kepada pemiliknya. Jadi jangan sampai kendaraan itu dibawa keluar daerah," sampai Sekda Provinsi, Hamka Sabri.

Seperti diketahui ASN akan dilarang melaksanakan mudik lebaran tahun ini, sesuai dengan SE Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo. Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Di mana disebutkan, pegawai ASN dan keluarga dilarang mudik atau berpergian ke luar daerah mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Menanggapi hal tersebut Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan, pihaknya siap menjalanlan aturan pemerintah pusat tersebut dan akan mengawasi seluruh ASN.
"Sesuai dengan intruksi pemerintah pusat maka kita ikuti aturan itu. Dan semua ASN akan diawasi ketat," ungkapnya.

Sementara itu, dalam surat edaran ini juga disebutkan bepergian diperbolehkan bagin ASN yang memiliki kepentingan mendesak dan telah mendapat izin dari pembina kepegawai lan diinstansinya. Selain itu, dalam melaksanakan perjalanan harus memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran covid - 19.
"Namun untuk ASN yang memang memiliki kepentingan mendesak tetap boleh bepergian," pungkasnya. (CE2) 

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: