Hibah Gedung STQ Terganjal Aturan

Hibah Gedung STQ Terganjal Aturan

CE ONLINE - Terkait dengan rencana hibah gedung bekas Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) yang ingin dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu hingga saat ini masih terganjal aturan. Ini sebagaimana diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP.

Dikatakan Jonaidi, sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2014, tepatnya pasal 68 ayat (1). Yang isinya menyatakan hibah barang milik negara/daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.
"Sementara sama-sama kita ketahui jika IAIN itu merupakan lembaga pendidikan yang bersifat komersial. Buktinya saja masyarakat yang ingin menguliahkan anak-anaknya di sana, harus bayar. Sehingga pada saat Pemprov tetap nekad menghibahkan gedung eks STQ itu kepada IAIN, tentu saja sudah melanggar PP tersebut," sampainya.

Maka dari itu menurut Jonaidi, proses hibah harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan tak bisa gegabah. Walaupun rencana hibah itu merupakan niat baik Pemprov, tapi tidak serta-merta bisa dilakukan begitu saja.
"Dalam artian kita tetap harus mengacu pada mekanisme, peraturan ataupun perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja dari beberapa peraturan yang ada, hibah eks gedung STQ tersebut sangat kecil kemungkinan bisa dilakukan," ungkapnya.

Lebih jauh Jonaidi menyebutkan, alasan lain kalau memang gedung eks STQ itu bisa dihibahkan kepada IAIN, kenapa dulu giliran UNIB yang meminta hibah lahan Penjaskes di Air Sebakul malah ditolak.

Dimana salah satu alasan Pemprov pada waktu itu, karena keberadaan PP itu juga. Makanya ketika hibah ini dilakukan, nanti malah bermasalah dibelakang hari.
"Kitapun saat ini masih heran dan bertanya-tanya, kenapa Pemprov bisa membangun gedung di lahan yang bukan miliknya itu. Kalau memang dulu ada semacam Momerandum Of Understanding (MoU) atau perjanjian, harusnya Pemprov ataupun IAIN bisa menunjukkan. Namun sampai dengan saat ini belum ada sama sekali," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: