Pansus Beri Beberapa Catatan Raperda RTRW, Jonaidi : Perda Harus Terupdate

Pansus Beri Beberapa Catatan Raperda RTRW,  Jonaidi : Perda Harus Terupdate

CE ONLINE - Panitia Khusus atau Pansus DPRD Provinsi Bengkulu tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2032 memberi beberapa catatan kepada Pemda Provinsi Bengkulu. Salah satunya berkaitan dengan update terhadap peraturan terbaru.

Dikatakan Ketua Pansus Raperda RTRW, Jonaidi SP bahwa pihaknya menganggap draft Raperda RTRW tersebut harus diupdate lagi. Tapi yang jadi soal persetujuan subtansi sudah disetujui Menteri. Sehingga kalau dikomparasikan dengan PP No. 21 tahun 2021 tentang penataan ruang, ada yang berbeda dengan Permen ATR Nomor 1 tahun 2018.
"Misalnya saja nama dalam satu penataan ruang, contoh kesesuaian ruang, dulu izin wilayah kini diganti dengan kesesuaian ruang. Kalimay nomenklaturnya saja sudah berbeda, makanya saya yakin akan banyak evaluasi," sampai Jonaidi.

Terkait dengan hal ini, Jonaidi mengaku, Pansus sudah menyesuaikan dengan Undang-undang yang terbaru.
"Pasal-pasal yang mengatur sudah kita sesuaikan dengan UU Cipta kerja, bahkan kita masukkan sebagai dasar hukum. Termasuk juga UU sumber daya air, dan banyak lagi. Itu secara subtansi materi yang harus diselaraskan dengan UU terbaru," katanya.

Selanjutnya pihak Pansus juga sudah menyampaikan Rekom kepada Gubernur, mengingat Perda RTRW ini setingkat dengan Perda APBD. Mengingat Perda ini harus dievaluasi dulu baru baru disahkan melalui pendapat akhir fraksi.
"Misalnya kalau Perda biasa seperti Bimex misalnya, itu kan sebelum pendapat akhir fraksi harus dikonsultasikan dulu dengan Mendagri, setelah itu dapat koreksi baru selanjutnya disahkan melalui pendapat akhir fraksi dan tidak peru evaluasi. Kalau ini disahkan dulu baru dievaluasi," ungkapnya.

Selanjutnya terkait dengan persoalan hutan selama ini ada yang sudah terlanjur mengantongi HGU, namun ternyata wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan. Kemudian ada juga masyarakat yang terlanjur lakukan penanaman karena ketidaktahuan ini juga harus diurus penurunan statusnya.
"Kalau sekarang yang dinyatakan masuk kawasan hutan, namun saat ini ditanami kopi oleh masyarakat, maka jika nanti dibebaskan statusnya jadi HPL, maka peruntukannya harus tetap untuk kebun kopi. Jangan sampai nanti diam diam malah jadi pertambangan dengan pembebasan lahan warga, nah itu nggak kita atur. Pola ruangnya kalau disetujui tetap melakukan kewajiban penataan lingkungan," ujar Jonaidi.

Terpisah Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah menyampaikan bahwa ia mewakili Gubernur Bengkulu sudah mendengarkan laporan hasil pembahasan Pansus. Selanjutnya apa yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti.
"Ada banyak.yang harus diperbaiki, hari ini saya sudah dengarkan apa yang tadi disampaikan Pansus, akan kita tindaklanjuti secepat mungkin dan tadi sudah ada catatannya," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: