Posko Pengaduan THR Dibuka 6 Mei

Posko Pengaduan THR Dibuka 6 Mei

CE ONLINE - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibuka pada H-8 lebaran atau 6 Mei 2021 mendatang. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy.

Posko tersebut nantinya akan berpusat di kantor Disnakertrans Bengkulu. Dikatakannya bahwa berdasarkan laporan keuangan internal data Disnakertrans Provinsi Bengkulu, di Bengkulu terdapat lebih kurang 2.000 perusahaan dengan 39.575 tenaga kerja.
"Kita akan membuka pos H-8 lebaran. Kami imbau agar perusahaan, bisa membayar THR untuk pegawainya, jangan sampai H-1 masih ada yang belum bayar," sampainya.

Dikatakan Edwar, pengaduan juga bisa dilaporkan melalui online di laman https://nakertran.bengkuluprov.go.id. Ia menjelaskan pemberian THR, khususnya untuk THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Bahkan Pemerintah Pusat pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/H.K. 04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Dengan ketentuan, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan gaji.
"Itukan sudah ada aturannya dari pemerintah, ya kami imbau agar para pengusaha untuk mentaati," katanya.

Lebih jauh ia menyebutkan berdasarkan surat edaran meter tersebut, untuk THR ini disesuaikan dengan besaran 1 bulan upah atau gaji bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Sementara itu, bagi pekerja  yang masa kerjanya satu bulan, atau kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional.

Besaran ini juga mempertimbangkan berdasarkan perjanjian kerja, jumlah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam satu tahun terakhir.
"Untuk antisipasi jika ada yang tidak sesuai aturan, makanya pemerintah membuka posko pengaduan khusus, posko pengaduan THR ini dibuka pada H-8 lebaran  atau 6 mei mendatang," ujarnya.

Mengingat saat ini masih dalam pandemi Covid-19, lanjut Edwar, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi, sehingga tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang diatur dalam undang-undang. Maka pihaknya meminta agar dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR tersebut.
"Diperlukan sinergitas antara pemerintah daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun walikota agar membentuk posko komando THR, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: