Perusahaan Wajib Bayar Lunas THR
CE ONLINE - Dewan Provinsi mengimbau agar seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawannya. Ini sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Drs H. Sumardi MM, Kamis (29/4) kemarin.
"Perusahaan itu harus menyiapkan THR sesuai dengan kemampuan dan THR wajib dibayar lunas. Tidak ada lagi alasan, mau perusahaan batu bara, perusahaan lainnya THR harus sudah dibayar selambat-lambatnya 10 hari sebelum lebaran sesuai dengan peraturan yang berlaku atau minimal satu minggu sebelum lebaran," sampainya.
Dikatakannya, dalam lebaran tahun 2021 masih ditengah pandemic Covid-19 juga sudah ada larangan mudik sehingga tidak ada kegiatabn mudik. Maka dari itu keuangan para karyawan wajib dipenuhi THR nya oleh perusahaan. Jangankan karyawan perusahaan swasta, seluruh tenaga honor maupun ASN pun juga harus yang dibayar.
"Yang gak ada THR itu anggota DPRD dan pensiunan ASN. Sebab itu, saya imbau kembali menyambung dari pemerintah, bahwa agar semua perusahaan yang ada di Bengkulu segera membayar THR bagi seluruh karyawan dan karyawatinya," ungkapnya.
Lebih jauh ia menyebutkan, jika dalam lebaran kali ini ada perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya, maka ada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang akan memprosesnya. Dimana nantinya Disnakertrans akan memanggil perusahaan tersebut.
"Apa alasannya hingga tidak memberikan THR Dan harus ada argument yang jelas oleh perusahaan. Kecuali perusahaan tersebut dinyatakan bangkrut oleh pengadilan," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>