Lagi, 50 Pelanggar Prokes Terjaring Yustisi

Lagi, 50 Pelanggar Prokes Terjaring Yustisi

CE ONLINE - Setelah sebelumnya petugas Operasi Yustisi mendapatkan pelanggar Prokes sebanyak 70 yang terjaring tak patuhi prokes. Pada hari Jumat, (11/6) pagi, tim gabungan Ops Yustisi kembali mendapatkan pelanggar protokol kesehatan saat melakukan operasi di dua kecamatan yaitu Kecamatan Amen dan kecamatan Lebong tengah.

Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol-PP) Lebong Zainal Husni Toha,SH melalui Kabid Ketertiban Umum Masyarakat Andrian Aristiawan,SH. Menyebutkan dalam operasi kali ini sebanyak lebih kurang 50 orang pelanggar dari 2 kecamatan tak memakai masker.
"Saat didapati dari ke 50 itu tidak mematuhi prokes dan langsung diberikan pembinaan serta yang tidak menggunakan masker kita wajibkan untuk membeli masker sebelum di beri kesempatan bepergian," tuturnya.

Akan tetapi Tim Yustisi kembali lagi mendapatkan, 1 petugas RSUD yang mana diketahui sebagai supir ambulance tak memakai masker padahal petugas kesehatan merupakan sentral dari Pemerintah yang mensosialisasikan kepada masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan.
"Memang simpel tidak memakai masker, tetapi kan saat ini Covid 19 masih terus berkeliaran dimana mana, jika petugasnya saja tak patuhi prokes, bagaimana masyarakat mau mengikuti," tuturnya.

Sementara, operasi ini akan berlangsung hingga waktu yang ditentukan, Alhasil, Tim yustisi terus gencar melakukan operasi penertiban prokes dalam Kabupaten Lebong.
"Kita setiap hari jalan ke wilayah-wilayah keramaian dalam Kabupaten Lebong, hingga keputusan lebih lanjut dari Bupati Lebong," tandasnya.

Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori, sebagai ketua Tim Yustisi Lebong, menegaskan dan meminta agar warga lebong tetap patuh dengan prokes Covid-19.
"Apalagi saat ini kegiatan acara pernikahan sudah mulai banyak di lakukan, kita minta baik dari pihak Wedding organizer (WO) ataupun tuan rumah hajatan tolong di sediakan sarana protokol kesehatannya, mulai dari masker, cuci tangan dan jaga jaraknya karena kabupaten Lebong, saat ini bukan lagi dalam kondisi zona hijau," tuturnya.

Adapun berupa sanksi tegas dari Tim yustisi sendiri, Kopli, mengintruksika kepada Tim Yustisi untuk dapat lebih tegas dalam melakukan tindakan apabila di temukan masyarakat berkerumun tidak menggunakan masker.
"Sesuai dengan komitmen pemerintah kabupaten, kami dengan tegas siap memutus mata rantai Covid 19, untuk itu kepada masyarakat jangan sepelekan prokes, kami tidak segan segan akan melakukan tindakan berupa sanksi jika melanggar," paparnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: