Pesta Pernikahan Langgar Prokes, Tim Yustisi Diminta Ambil Langkah Tegas

Pesta Pernikahan Langgar Prokes, Tim Yustisi Diminta Ambil Langkah Tegas

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten Lebong, beberapa waktu lalu mulai memperbolehkan warga menggelar acara pernikahan dengan mematuhi sejumlah aturan mulai dari pemberitahuan adanya pernikahan hingga mematuhi protokol kesehatan.

Akan tetapi masih banyaknya resepsi pernikahan yang abai dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ditanggapi Bupati Lebong Kopli Ansori. Meski belum mengarah untuk melakukan evaluasi Surat Edaran (SE) terkait acara keramaian ditengah pandemi Covid-19, Kopli menginstruksikan agar tim Yustisi dapat mengambil langkah tegas jika menemukan adanya resepsi pernikahan yang melanggar.
"Saya sudah instruksikan agar Tim Yustisi terus menggelar operasi penegakan Prokes. Mereka yang melanggar dikenakan sanksi sesuai dengan aturan agar bisa memberikan efek jera, " katanya.

Terlebih lagi saat ini Roda ekonomi masyarakat menjadi alasan utama mengapa dirinya belum mau melakukan evaluasi terhadap SE tentang menggelar acara keramaian ditengah pandemi Covid-19. Menurutnya banyak pelaku UMKM yang bergantung dari resepsi pernikahan. Mulai dari weeding organizer, usaha tenda, rias pengantin, musik dan lainnya. Jika kembali dilarang dikhawatirkan justru malah mematikan UMKM itu sendiri.
"Kami ingin mendorong UMKM berkembang ditengah pandemi ini. Kalau dilarang justru roda perekonomian masyarakat terganggu, " lanjutnya.

Meski demikian ia meminta peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk disiplin menerapkan Prokes. Termasuk peran dari pelaku UMKM itu sendiri untuk saling mengingatkan.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi Prokes. Hal itu semata-mata untuk menjaga dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebong," tukasnya.

Sementara itu Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Andrian Aristiawan, SH mengatakan sudah ratusan pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan kurun waktu tiga minggu terakhir. Tak dipungkirinya resepsi pernikahan menjadi salah satu lokasi yang ditemukan banyak pelanggar. Dipastikannya mereka yang melanggar sudah diberikan sanksi. Mulai dari sanksi teguran, sanksi sosial hingga denda membeli masker.
"Mayoritas pelanggar tak menggunakan masker. Ada juga yang mengenakan masker tapi hanya sebatas dagu, " demikian Andrian. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: