Permendagri Soal Tabat Belum Revisi, Bupati Bakal Bersikap

Permendagri Soal Tabat Belum Revisi, Bupati Bakal Bersikap

CE ONLINE - Hingga saat ini, Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang tapat batas (Tabat) khususnya Tabat Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara tak kunjung revisi. Dimana Permendagri dinilai merugikan Bumi Swarang Patang Stumang.

Di sisi lain, berkaitan dengan itu Bupati Lebong Kopli Ansori bakal bersikap dan akan mengambil langkah agar Permendagri tersebut direvisi.
"Kita ketahui hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Kementrian. Maka, mau tidak mau tetap saya gugat, karena ini kita membicarakan hak daripada Kabupaten Lebong," ucap Kopli, dalam audiensi bersama Garbeta dan diikuti FKPD serta para kepala OPD Lebong, di gedung Graha Bina Praja.

Lebih lanjut, langkah yang akan dilakukannya kali ini, Kopli megaku akan memastikan dan mengumpulkan bukti serta bahan untuk memperlancar gugatan nantinya.
"Untuk itulah, kita saat ini bersama-sama dalam mengumpulkan bukti yang valid terkait apa yang semestinya milik Kabupaten Lebong. Ketika bahan dan bukti sudah kita kumpulkan, maka saya yakin gugatan kita semakin kuat nantinya," bebernya.

Terlebih, Kopli meminta kepada seluruh masyarakat dalam Kabupaten Lebong ataupun tim yang sudah dibentuk sebelumnya untuk bisa bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan ataupun keluhan dalam masyarakat Lebong hingga saat ini.
"Dengan kerja keras kita untuk mengembalikan wilayah nenek moyang kita. Insya Allah, nantinya atas gugatan yang kita layangkan dengan bahan yang kuat akan terselesaikan dengan baik," pungkasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: