Tingkatkan Peran Pengelola PBJ, BPBJ Sosialisasi Perpres Terbaru
CE ONLINE - Guna meningkatkan peran pengelola pengadaan barang dan jasa dalam percepatan ekonomi di Kabupaten Lebong. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melaksanakan sosialisasi peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori, bertempat Gedung Pertemuan Hotel Asri, Kelurahan Kampung Jawa. Selasa (29/6).
Dalam sambutan Bupati Lebong, Kopli Ansori menyebut pengadaan barang/jasa pemerintah kabupaten, mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan khususnya peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
"Saya memberikan apresiasi kepada panitia penyelenggara, mengigat sosialisasi ini memiliki makna penting guna menyamakan persepsi terkait proses pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga para kepala perangkat daerah dan pejabat pembuat komitmen dapat memahami atau melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dilanjutkan Bupati, sosialisasi ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong tahun anggaran 2021.
"Diberlakukannya Perpres terbaru ini sangat penting guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia tender pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," tuturnya.
Disisi lain, selaku penyelenggara, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Heri Setiawan mengatakan jika sosialiasi ini hanyalah meneruskan apa yang telah di tetapkan Pemerintah pusat, yang mana selama di tetapkan ya peraturan tersebut pemerintah daerah dapat mencegah permasalahan hukum yang dapat timbul selama proses pengadaan dari perencanaan hingga pengurusan barang dan jasa.
"Sebenarnya sosialisasi ini menjawab keraguan pelaku pengadaan barang dan jasa akibat berubahnya regulasi baik keuangan maupun barang dan jasa. kususnya peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Contohnya seperti banyak dari pelaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang belum mengerti tupoksi dan perannya sehingga lebih di perjelas di dalam Perpres tersebut," ungkapnya.
Selain penegasan fungsi PPTK dan PPK, Heri juga menjelaskan dalam peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021, juga bahwa penguatan aplikasi menjadi hal yang harus di optimalkan.
"Saat ini semua aplikasi dalam pengadaan wajib di lampirkan di aplikasi SIRUP, LPSE dengan adanya Perpres terbaru, tentunya semua anggaran akan lebih transparan lagi, bahkan anggaran refocusing pun bakal masuk kedalam aplikasi tersebut," pungkasnya.
Turut hadir Dalam kegiatan sosialisasi peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa tersebut, ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Kapolres Lebong, Kejari Lebong, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebong, serta PPK seluruh Kabupaten Lebong. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: