Audiensi Dengan BPD dan PPDI, Anggota DPD RI Terima Usulan Penambahan DD
CE ONLINE - Dalam rangka menyikapi rencana perubahan Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Senin (5/7) kemarin, melakukan audiensi dengan Anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu, Ahmad Kanedi. Dalam pertemuan itu Ahmad Kanedi banyak menerima masukan dari 2 institusi ini terhadap draf-draf yang telah disusun oleh kalangan akademisi maupun pemerhati desa, termasuk DPD RI sendiri.
"Tadi kita melakukan audiensi dengan Forum BPD fan PPDI untuk menerima masukan-masukan. Dalah satunya tadiereka mengusulkan penambahan dana desa dengan standar minimalnya Rp 2,5 milyar dan maksimalnya Rp 7 milyar per desa," ungkap pria yang akrab disapa Bang Ken ini.
Dikatakan Kanedi, dengan mendapat informasi yang diterima bisa memperkaya bahan untuk pasal demi pasal dan penyempurnaan ayat demi ayat. Sehingga keberadaan Undang Undang bisa menjadi dorongan dalam pembangunan desa.
"Mau nya kita pembangunan daerah itu di mulai dari desa, dan juga berimbas terhadap perimbangan keuangan pusat ke daerah, dengan mendapatkan dana yang signifikan. Apalagi hampir 80 persen masyarakat berdomisili di wilayah desa," sampainya.
Selain itu mereka juga mengusulkan soal kewenangan pengangkatan serta pemberhentian PPDI dan BPD harus lebih diperjelas. Lalu, tugas fungsi (tupoksi) mengenai membuat dan mengawasi regulasi yang telah dibuat, sehingga tercipta rasa kebersamaan dalam membangun desa. Termasuk juga mengenai insentif dan usulan penambahan desa.
"Semua masukan itu harus dimasukan dalam Undang Undang Desa," katanya.
Lebih lanjut ditambahkan, pihaknya juga telah bersepakat bersama BPD dan PPDI termasuk forum desa nantinya, untuk menjadikan kantor perwakilan DPD RI Provinsi Bengkulu menjadi lokasi berdiskusi memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat desa khususnya di wilayah Provinsi Bengkulu.
"Kami secara bersama-sama akan terus meningkatkan komunikasi. Bahkan jika perlu membentuk forum diskusi untuk usulan penyempurnaan keberadaan Undang Undang Desa nantinya," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share:
- 1 5 Cara Efektif Membangun Kebiasaan Positif dalam 30 Hari
- 2 Ini yang Harus Kamu Perhatikan Saat Kamu Menjalankan Bisnis Bareng Temen, Menghindari Masalah di Kemudian Hari
- 3 Tips Mengelola Waktu agar Lebih Produktif dan Bebas Stres
- 4 Ini Jurusan yang Bisa Kamu Ambil Ketika Tertarik dengan Dunia Antariksa
- 5 5 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Bikin Kamu Awet Muda
- 1 5 Cara Efektif Membangun Kebiasaan Positif dalam 30 Hari
- 2 Ini yang Harus Kamu Perhatikan Saat Kamu Menjalankan Bisnis Bareng Temen, Menghindari Masalah di Kemudian Hari
- 3 Tips Mengelola Waktu agar Lebih Produktif dan Bebas Stres
- 4 Ini Jurusan yang Bisa Kamu Ambil Ketika Tertarik dengan Dunia Antariksa
- 5 5 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Bikin Kamu Awet Muda