Proses 4 Tersangka Tetap Berlanjut
CE ONLINE - Kejaksaan Negeri Lebong menyampaikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran rutin Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong tahun anggaran 2016 tetap berlanjut. Meski 1 dari 5 tersangka sejauh ini belum diperiksa, dikarenakan sebelumnya mangkir dari 3 panggilan penyidik. Pasalnya oleh penyidik, Berkas Perkara (BP) 4 tersangka yang sebelumnya sudah memenuhi panggilan penyidik dibuat terpisah atau displit.
"Sementara kami split. Kehadiran 4 tsk yang kooperatif pemberkasannya agar tidak dihalangi dan terhalangi oleh pemberkasan terhadap tersangka yang belum memenuhi panggilan penyidik, " kata Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa, SH.
Lebih lanjut dari ke 5 tersangka yang sudah ditetapkan, 4 diantaranya sudah dipanggil dan dimintai keterangan dalam upaya melengkapi berkas. Mereka adalah Ma eks Waka I dan AM eks Waka II DPRD Lebong. Kemudian Su eks Sekretaris DPRD dan Er eks bendahara pengeluaran. Sementara TR, eks Ketua DPRD tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Proses ini tetap berjalan dan tak akan mempengaruhi terhadap 4 tersangka lainnya yang sudah memenuhi panggilan penyidik, " lanjutnya.
Untuk itu, Kejari Lebong sendiri sudah memastikan melakukan upaya paksa terhadap tersangka TR. Pihaknya mulai mencari dan melacak keberadaan tersangka TR. Upaya paksa yang dimaksud bisa dilakukan dengan penjemputan maupun penangkapan paksa sesuai yang diatur dalam kitab hukum acara pidana.
"Ini bagian dari upaya penyidikan. Kami masih melacak keberadaan tersangka yang sejauh ini belum datang memenuhi panggilan penyidik meski sudah tiga kali dipanggil. Kita lihat saja nanti perkembangannya," paparnya.
Diketahui 4 tersangka yang sebelumnya memenuhi panggilan penyidik ditetapkan sebagai tahanan kota selama 20 hari. Artinya mereka dilarang untuk pergi keluar daerah hingga 26 Juli mendatang. Sementara itu kasus dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2016 di DPRD Lebong tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 1 miliar lebih. Jumlah itu berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP Bengkulu.
Bahkan dalam melengkapi BP masing-masing tersangka, 12 Juli lalu penyidik sudah memanggil 7 mantan pejabat Sekretariat DPRD Lebong sebagai saksi. Mereka yang dipanggil adalah eks Kabag Keuangan John Ansori, eks Kabag Umum Johan Sa'af, eks Kasubag Verifikasi Ansori, eks Kasubag Anggaran Frengki Dwi Perdana, eks Operator Simda Ronaldi, staf Bagian Keuangan Arsoni dan Ardiansyah selaku Kabag Umum menggantikan Johan Sa'af. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: