Kejari Tetapkan Mantan Ketua DPRD Sebagai DPO

Kejari Tetapkan Mantan Ketua DPRD Sebagai DPO

CE ONLINE – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong, resmi menetapkan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Periode 2014-2019 sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini setelah sebelumnya, yang bersangkutan 3 kali mangkir dari panggilan jaksa atas dugaan korupsi anggaran Setwan DPRD Lebong tahun 2016. Dimana sebelumnya yang bersangkutan yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, meskipun sebelumnya ditetapkan sebagai tahanan kota namun dari informasi, bahwa mantan Ketua DPRD Lebong yang juga mantan Calon Bupati Lebong tersebut tidak berada di dalam Provinsi Bengkulu.
“Tersangka TR telah kita masukkan dalam DPO Kejari Lebong, dan informasi pencarian orang ini sudah kita sebarkan disejumlah titik,” ungkap Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum.

Pihaknya juga sudah berupaya melacak keberadaan tersangka TR melalui sinyal ponsel tersangka, dari informasi yang didapatkan Kejari Lebong tersangka diduga tidak sedang berada dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
“Penetapan DPO ini kita setelah tersangka tidak kooperatif memenuhi 3 panggilan pemeriksaan yang sudah kita sampaikan. Berbeda dengan 4 tersangka lainnya, yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan yang kita sampaikan,” ujarnya.

Kajari juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka TR agar dapat menyampaikan informasi lokasi tersangka kepada pihaknya.
“Kami juga mengerahkan semua sarana yang kami punya, untuk melacak keberadaan tersangka,” singkatnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: