Permintaan Pembatalan Tsk Ditolak Jaksa

Permintaan Pembatalan Tsk Ditolak Jaksa

CE ONLINE - Pengadilan Negeri (PN) Lebong kembali menggelar sidang kedua Praperadilan, pada Selasa (27/7) atas permohonan kuasa hukum, untuk meminta pembatalan penetapan tersangka mantan pimpinan Ketua DPRD Lebong atas dugaan korupsi dana rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016.

Dalam sidang agenda mendengar jawaban termohon untuk membatalkan penetapan tsk ini. Hanya saja dalam kesempatan tersebut, Termohon menegaskan menolak surat permohonan dari pihak pemohon dalam hal ini kuasa hukum tsk TREP, karena penetapan tsk terhadap TREP sudah berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan saksi ahli dan petunjuk yang didapati tim penyidik.

Ditambah lagi, upaya mengugurkan atau menunda penetapan tsk terhadap TREP dinilai tak relevan dengan supremasi hukum, terlebih lagi kasus ini sudah melalui berbagai tahapan mulai dari upaya persuasif, sehingga seluruh gugatan pemohon dinilai tak berdasarkan argumen yuridis yang tepat.

Dalam sidang tsk korupsi berinisial TREP yang saat ini berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong ini. Pemohon dihadiri oleh 2 orang kuasa hukumnya sedangkan dari termohon dihadiri 2 orang perwakilan Kejari Lebong.

Disampaikan, termohon, Alman Noveri, SH, MH, apa yang diminta oleh kuasa hukum, TR, pihaknya sudah memberikan jawaban atas permohonan Praperadilan dari Pemohon yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tubei. Namun semua permohonan yang diajukan telah dilakukan penolakan. Yang mana dalam persidangan Praperadilan dari pihak Pemohon juga telah menyerahakan surat yang terdapat delapan poin, selanjutnya kami (termohon,red) juga akan menyampaikan surat dalam agenda sidang ketiga pada Rabu (28/7) hari ini.
"Pada kesimpulan jawaban yang kami berikan, bahwa berdasarkan dalil-dalil atau alasan-alasan yang kami kemukakan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalil atau alasan yang diajukan Kuasa Pemohon dalam permohonan Praperadilan adalah tidak berdasarkan argumen yuridis yang tepat dan benar, oleh karenanya Permohonan itu sudah sepantasnya ditolak untuk seluruhnya, " katanya.

Lebih lanjut, ditegaskannya, salah satu alasan pihaknya melakukan penolakan atas permohonan tersebut karena pihak penyidik telah memenuhi prosedur untuk menetapkan tersangka. Tentu pihak penyidik tidak semena-mena dalam menetapkan tersangka, karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk memenuhi proses.
"Nanti kita akan menghadirkan saksi-saksi. Dan untuk perkembangnya kita lihat dalam persidangan selanjutnya, " pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PN Tubei, Iman Budi Putra Noor, SH, MH, melalui Panitera Muda Hukum, Arif Budiman, SH menyampaikan jika sidang kedua yang sudah dilaksanakan merupakan agenda jawaban dari Termohon dan penyampaian surat dari Pemohon.

Sedangkan untum sidang berikutnya atau sidang ketiga telah diagendakan Rabu (28/7) dengan agenda menyerahkan bukti tambahan surat dari Pemohon, bukti surat dari Termohon, mendengarkan keterangan dari ahli Pemohon, dan saksi-saksi dari pihak termohon.
"Untuk agenda sidang berikutnya akan kita gelar Rabu (28/7) hari ini. Yang rencananya akan digelar pukul 11:30 WIB, " demikian Arif Budiman. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: