Pansus Finalisasi Raperda RPPLH
CE ONLINE - Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, akhirnya memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH). Ini sebagaimana diungkapkan Ketua Pansus RPPLH Usin Abdisyah Putra Sembiring SH MH, Jumat (30/7) kemarin.
"Ada beberapa perubahan baik dari sisi teknis dan juga batang tubuh pada Raperda RPPLH. Tentunya itu sebagai bentuk penyempuraan terhadap Raperda, sebelum disampaikan ke Kemendagri," ungkap Usin.
Menurutnya, ada beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam Raperda RPPLH ini. Salah satunya perusahaan yang ingin mengajukan perpanjangan izin, harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sedangkan pengajuan perizinan baru, hanya sebatas pengecekan kelengkapan syarat sudah terpenuhi atau belum.
Perusahaan atau badan dan lembaga usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap lingkungan hidup (LH) diberikan sanksi yang disesuaikan dengan Undang-Undang No 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan LH, serta UU cipta kerja.
"Sementara untuk sanksi bagi pelanggar LH, itu mengikuti sanksi sebagaimana yang diatur dalam UU No 23 tahun 2009 dan juga UU cipta kerja. Mengacu pada kedua aturan itu, pihak yang melakukan pelanggaran sanksinya bisa berupa pencabutan izin dan lainnya," ujarnya.
Sementara itu, karena Raperda RPPLH pembahasannya sudah finalisasi, maka selanjutnya tinggal menyampaikan ke Kemendagri untuk direview atau dievaluasi.
"Evaluasi itu nantinya bisa jadi ada yang harus diperbaiki, dilengkapi atau upaya lainnya. Setelah itu barulah kita ke tahap pengesahan," singkatnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>