Kejari Perluas Pencarian TREP, Hingga ke Luar Provinsi
CE ONLINE - Pasca sidang praperadilan yang melibatkan TREP mantan ketua DPRD priode 2014-2019 atas dugaan tindak korupsi anggaran rutin tahun 2016, sepertinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memastikan, akan memperluas upaya pencarian tersangka hingga luar Provinsi Bengkulu. Pasalnya tersangka TREP belum di ketahui keberadaannya.
Di sisi lain, diketahui sebelumnya TREP ditetapkan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tidak kooperatif dan tiga kali mangkir dari panggilan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, untuk mengikuti proses pemeriksaan kasus tersebut.
Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum mengatakan, setelah putusnya sidang praperadilan atas gugatan 8 poin yang diajukan pemohon, selanjutnya pihaknya akan memperluas pencarian terhadap tsk. Karena, upaya pencarian yang sudah dilakukan pihaknya hanya sebatas di Provinsi Bengkulu saja sudah ditelusuri.
"Kelihatannya yang bersangkutan pada beberapa saat sudah kami tetapkan sebagai tsk, yang bersangkutan sudah meninggalkan Provinsi Bengkulu. Sehingga kami memperluas pencarian luar dari Bengkulu. Jadi, dimohon partisipasinya yang mempunyai informasi terhadap keberadaan tsk untuk bisa menginformasikan bahkan bisa menyampaikan untuk bisa hadir saja. Sehingga kita bisa menyelesaikan masalah ini dengan cepat," imbuh Arif.
Sementara terhadap ke empat tsk yang lainnya, Kajari memberikan apresiasi atas sudah kooperatif, dan hingga saat ini masih wajib lapor sebagaiman tahanan kota sudah dilakukan. Kemudian juga melengkapi berkas perkara dengan menyampaikan keterangan-keterangan tambahan sudah dilakukan.
"Saya apresiasi kepada ke empat tsk telah kooperatif, karena hingga saat ini tetap melakukan wajib lapor dan juga melengkapi berkas perkara," pungkas Arif.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong TA 2016 ini. Sebanyak 5 orang yang telah ditetapkan tsk oleh Kejari Lebong, yang lebih dulu menggelar ekspose internal, pada Rabu (30/6).
Bahkan, ditetapkan kelima tersangka itu, dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan saksi ahli dan petunjuk yang didapati tim penyidik. Kelima tsk diantaranya, 3 mantan unsur pimpinan DPRD Lebong berinisial TREF, AM dan Ma. Serta mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial Su dan mantan Bendahara pengeluaran berinisial Er. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: