Terkait Pidana Tambahan Ganti Rugi, Kejari Kepahiang Minta Pertanggungjawaban PT SB

Terkait Pidana Tambahan Ganti Rugi, Kejari Kepahiang Minta Pertanggungjawaban  PT SB

CE ONLINE - Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidaus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, saat ini tengah mempertimbangkan untuk meminta pertanggungjawaban secara pidana kepada  PT Sindang Brother (SB).

Ini terkait perkara korupsi rehabilitasi  dan preservasi jalan batas Kepahiang Simpang Kantor Bupati TA 2017 yang pada Selasa (10/8), telah dilakukan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2501/K Pidus/2020 dengan terpidana MS selaku Direktur PT SB.

Kejari Kepahiang Ridwan,SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH, MH menyampaikan pertimbangan untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan atau  korporasi yang mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi dilatar belakangi pada putusan Kasasi MA yang tidak mencantumkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti kepada terpidana MS selaku Direktur PT SB. Yang seyogyanya sampai Riky, terhadap terpidana korupsi diberikan pidana tambahan untuk mengembalikan ganti rugi atas keuntungan yang didapat.
"Kami masih mempertimbangkan untuk miminta pertanggungjawaban secara pidana dari PT SB yang telah mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya  selaku perusahaan atau korporasi," ungkap Riky.

Dijelaskannya, pertanggungjawaban yang dapat dibebankan pada terpidana, bisa berupa pengembalian kerugian negara atau tambahan pidana kurungan yang disesuaikan dengan nilai kerugian negara (KN) akibat dari Tipikor yang dilakukannya.
"Ini yang masih kami pertimbangkan, apakah kita meminta mengembalikan KN, atau pidana tambahan kurungan atau nanti kita menyita beberapa aset yang kita sesuaikan dengan KN nya," singkat Riky.

Sekedar mengulas Selasa (10/8) Tim Sus Kejari Kepahiang  telah melakukan eksekusi terhadap terpidana MS selaku Dirut PT SB berdasarkan putusan kasasi MA yang memenangkan kasasi Kejari Kepahiang atas putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu yang membebaskan MS pada tahun 2020 lalu atas dugaan Tipikor rehabilitasi  dan preservasi jalan batas Kepahiang Simpang Kantor Bupati TA 2017. MS dipidana 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur  dalam pasal 2 atau 1 UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: