Warga Curup “Boss” Investasi Bodong Ikut Jadi Tsk

Warga Curup “Boss” Investasi Bodong Ikut Jadi Tsk

CE ONLINE- Penyidik unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Kepahiang, menetapkan NV (38) ibu rumah tangga (IRT) asal Jalan Setia Bakti Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong (RL) ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong. Dimana NV diketahui terduga "Boss" atau pimpinan dari praktik investasi bodong dari tersangka AA (22) Warga Air Rambai Kecamatan Curup RL yang sebelumnya sudah berhasil lebih dulu diamankan Sat Reskrim Polres Kepahiang di Kato Pangkal Pinang Kabupaten Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK, MH, yang dikonfirmasi mengungkapkan jika penangkapan dan penetapan NV sebagai Tsk dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau turut serta melakukan tindak pidana atau menyuruh melakukan dugaan tindak pidana investasi bodong Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo pasal 55, didasarkan hasil pengembangan terhadap Tsk AA yang saat ini juga sudah diamankan pihaknya.
"Ya berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kami terhadap Tsk AA yang kami amankan di Kota Pangkal Pinang beberapa waktu lalu, sekarang ini sudah ada penambahan 1 orang lain yang juga kami tetapkan sebagai Tsk dari kegiatan investasi Bodong, dengan korban yang sudah mencapai ratusan orang untuk seluruh wilayah Provinsi Bengkulu dan laur Bengkulu," ungkap Malau.

Disebutkannya, Tsk NV diamankan di Kediamannya Kota Curup, sekira Pukul 21.00 WIB pada Senin (23/8) lalu. dan setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (24/8) langsung ditetapkan sebagai Tsk dan langsung diamankan dalam Sel Tahanan Mapolres Kepahiang, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp. Han / 104 / VIII / 2021/ Reskrim, tanggal 24 Agustus 2021.
"Tsk NV ini merupakan Bos dari Tsk AA dia (NV, red) yang mengendalikan AA, hasil investasi bodong yang berhasil dihimpun AA larinya juga banyak pada TSk NV ini," ujar Malau.

Masih dikatakan Kasat, Saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini guna mecari kemungkinan masih ada Tsk lain. Sebab menurut Malau, dari pratik investasi bodong yang dilakukan para Tsk ini tidak hanya sudah melibatkan korban mencapai ratusan, tetapi juga kedua Tsk ini telah mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah.
"Masih terus kami dalami, terutama kami ingin melihat ada atau tidak adanya tindak pidana pencucian uang dari perkara yang saat ini tengah ditangai pihaknya," singkat Kasat.

Sekedar Menulas, Pada Jumat (20/8) lalau, Sat Reskrim Polres Kepahiang di bantu Sat Reskrim Polres Pangkal pinang berhasil mengamankan AA terduga tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong. AA diamankan dipersembunyiannya di Kota Pangkal Pinang, setelah berhasil meraup keuntungan miliaran rupian dari kegiatan yang dilakukannya. Kasus ini terungkap, setelah Gilang (21) warga Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai, menjadi korban investasi bodong yang dilakukan Tsk AA, dimana korban Gilang telah menginvestasikan sebanyak Rp 37.195.000 uangnya kepada AA dengan iming iming akan mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen setiap minggunya.

Namun setelah beberapa waktu berjalan jangankan keuntungan AA ibu 2 anak ini tidak lagi dapat ditemui gilang alias Kabur, hingga korban Gilang pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Kepahiang. Sementara dari pengakuan Tsk AA jika dirinya terpaksa harus melakukan tindak pidana penipuan itu karena terlilit hutang yang mencapai Rp 700 juta dimana hutang tersebut harus dirinya cicil perharinya sebesar Rp 10 juta. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: