Baru 2 Orang Melapor jadi Korban Investasi, Dari Total 110 Orang
CE ONLINE - Empat hari setelah diamankannya 2 orang warga Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL), masing masing berinisial AA (22) dan NV (38), sebagai tersangka pelaku tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong oleh Sat Reskrim Sat Reskrim Polres Kepahiang, sampai dengan kemarin Kamis (26/8) diketahui sudah ada 2 orang yang mengaku sebagai korban tindak pidana penipuan oleh kedua Tsk.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK, MH, bedasarkan data sementara yang didapatkan pihaknya sedikitnya ada 110 orang yang sudah menjadi korban dari tindak pidana yang dilakukan para Tsk.
"Sampai dengan hari ini (kemarin, red), untuk yang sudah melapor sebagai korban dari investasi bodong yang dijalankan para Tsk ini baru 2 orang, pertama korban yag sudah melapor atas nama gilang warga Desa Taba Air pauh Kecamatan tebat Karai yang menjadi dasar kami melakukan penangkapan terhdap Tsk AA dan NV, dan yang baru ini ini ada 1 lagi yang melapor atas nama Minik warga Curup Rejang Lebong," ungkap Kasat.
Berdasarkan hasil penyidikan dari kedua korban investasi bodong ini tembah Kasat, diketahui Tsk AA sudah berhasil menghimpun dana sebesar Rp. 50 juta lebih. dengan rincian korban gilang mengalami kerugian Rp 37 juta dan korban Monik Rp 23 juta lebih.
"Kalau berdasarkan hasil penelusuran kami da miliaran ruiah yang sudah berhasil dihimpun oleh Tsk AA dari 110 korban," ucapnya.
Masih dikatakan Kasat guna melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap perkara ini, Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi. dimana mayoritas dari saksi yang sudah diperiksa pihaknya adalah korban dari tindak pidana yang dilakukan kedua Tsk.
"Masih kami kembangkan, karena itu kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, sementara ini baru ada 6 orang yang kita periksa dan masih banyak lagi saksi yang akan ikut kita periksa," tukasnya.
Sekedar mengulas Sat reskrim Kepahiang berhasil membongkar dan menangkap dan menetapkan 2 orang warga Curup Kabupaten Rejang Lebong sebagai tersangka tindak pidana penipuan berkedok investasi bodong.dalam menjalankan aksinya Tsk AA berperan seagai orang yang mencari orang sebagai korban yang akan menginvestasikan uangnya, dengan iming iming akan mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen per 10 hari dari setiap uang yang diinvestasikan.
hanya saja setelah berhasil menghimpun banyak korban dengan total kerugian mencapai Rp 2 miliar tsk langsung kabur, dan melarikan diri ke Kota pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung. yang akhirnya berhasil diringkus oleh tim elang Juvi sat reskrim Kepahiang berkerjasama dengan Sat Reskrim dari Polres Pangkal Pinang. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: