Kenaikan Gaji, Hanya THLT Nakes RSUD

Kenaikan Gaji, Hanya THLT Nakes RSUD

CE ONLINE - Setelah sebelumnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong telah merampungkan SK Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di bidang kesehatan, bahwa sesuai dengan kebijakan Bupati Lebong terkhusus untuk THLT kesehatan honornya di janjikan naik sebanyak Rp. 1.300.000 juta, ternyata hal itu tidak seluruhnya di bayarkan kepada tenaga kesehatan yang berada di pelayanan kesehatan seperti di puskesmas di kabupaten lebong, pasalnya hanya di bayarkan kepada Tenaga Kesehatan yang berada di RSUD saja.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong, Rachman SKM, bahwa dirinya membenarkan teruntuk gaji THLT tersebut hanya dibayarkan kepada tenaga kesehatan yang berada di RSUD saja.
"Untuk tenaga kesehatan puskesmas nya itu masih tetap di bayarkan dengan gaji sebelumnya, tetapi yang naik itu hanya nakes di RSUD saja," katanya.

Selain itu, kata Rachman untuk gaji nakes yang berada di RSUD sendiri baru di bayarkan dari Januari hingga april lalu, itu pun di bayarkan sesuai jenjang pendidikannya.
"Jenjang S1 beda dengan jenjang S3 sebaliknya jenjang SMA jelas berbeda dengan jenjang di atasnya," Ujarnya.

Sementara itu, kata dia untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas di posko penyekatan yang mana sesuai rapat evaluasi beberapa waktu lalu yang di adakan oleh satuan gugus tugas covid 19, diketahui bahwa gaji nakes pun di bayarkan Rp. 5.000.000 juta per satu orang selama satu bulan ternyata hingga saat ini belum juga di cairkan.
"Untuk semua gaji para nakes kesehatan di posko penyekatan itu kewenangan BPBD karena merekalh yng menjadi koordinator satgas covid 19," tutup Rachman. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: