Bobol Toko Elektronik, 4 ABG Putus Sekolah Diringkus Polisi

Bobol Toko Elektronik, 4 ABG Putus Sekolah Diringkus Polisi

CE ONLINE - Kecil-kecil cabai rawit, meski usia masih terbilang muda 4 Anak Baru Gede (ABG) belasan tahun tidak menyurutkan niat dan mental masing-masing ABG putus sekolah ini untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur pasal 363 KHUP. Mereka masing masing berinisial, AS (15), MA (16), MU (14), FA (14) keempatnya merupakan warga Kecamatan Kepahiang. Dan berhasil diamankan Tim Opsnal Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang pada Sabtu (11/9) Pukul 16.30 WIB, di areal kawasan Taman Santo Kelurahan Pasar Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.Ik, MH yang dikonfirmasi kemarin, menceritakan kronologis kejadian dugaan tindakan pidana yang dilakukan ke 4 ABG ini terjadi pada Minggu (22/8) lalu di Toko Service Aby Elektronik yang beralamatkan di Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang. Dengan kronologis kejadian Kamis (19/8) sekira Pukul 13.00 WIB korban pergi meninggalkan rumah dalam posisi terkunci dengan tujuan untuk menjumpai orang tuanya yang tengah sakit di Desa Simpang Perigi Kecamatan Padang Tepong Empat Lawang Sumsel.

Saat pulang pada (22/8) sekira pukul 09. WIB, Korban curiga menemukan bahwa kondisi pintu belakang rumah dan jendela samping sudah dalam kondisi rusak dan setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang milik korban berupa 1 unit mesin las, 1 gulung kawat tembaga seberat 8 Kg, mesin pompa air tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 7 juta.
"Benar ada melakukan pengamanan terhadap 4 orang yang diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ke 4 nya masih anak anak dibawah umur, dan sekarang masih kami lakukan pemeriksaan," ungkap Kasat.

Dijelaskannya, keempatnya diamankan dikawasan Taman Santoso Kepahiang sekira Pukul 16.30 WiB, setelah kami melakukan lidik dan mendapatkan identitas keempatnya. Saat dilakukan interogasi keempatnya mengakui telah melakukan tindak pidana yang disangkakan. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: