MUI RL Haramkan Jual Beli Chip, Dalam Gim Online

MUI RL Haramkan Jual Beli Chip, Dalam Gim Online

CE ONLINE - Hukum dari transaksi jual beli chip dalam game online yaitu haram untuk dilakukan menurut Fikih Muamalah. Karena hukum asal dari objek yang diperjual belikan didapat dari perbuatan haram yaitu perjudian (Maysir).

Demikian diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rejang Lebong, Mabrursyah, S.Pd I kepada wartawan, Kamis (30/9) kemarin.
"Suatu game atau permainan dikatakan haram, apabila didalamnya mengandung unsur Maysir atau perjudian. Sama halnya seperti game yang ada transaksi jual beli chip, disana jelas ada keuntungan yang diperoleh," ungkapnya.

Dirinya menganalogikan pada permainan catur. Hukum asal bermain catur adalah mubah, artinya boleh-boleh saja. Namun apabila dalam permainan catur tersebut mengandung unsur perjudian maka hukumnya bergeser menjadi haram.
"Kemudian disamping itu juga, apabila dalam bermain game itu justru bisa membuat seseorang menjadi lalai akan kewajiban yang harusnya dipenuhi, seperti meninggalkan shalat, atau membahayakan kesehatan maka itu sudah termasuk pada keharaman," paparnya.

Hal ini senada dengan beberapa fatwa Majelis Ulama di daerah lain di Indonesia. Salah satunya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bener Meriah Aceh, menilai permainan Higgs Domino yang kini marak dimainkan oleh sejumlah kalangan hukumnya haram. 

Hal tersebut dijelaskannya, mengacu terhadap fatwa MPU Aceh yang dikeluarkan pada akhir tahun 2020 lalu yang telah mengharamkan berbagai jenis game online yang memiliki unsur perjudian di dalamnya.

Kemudian juga Nahdlatul Ulama (NU) menyebut game online Higgs Domino Island haram karena terdapat unsur perjudian didalamnya. Keputusan game online Higgs Domino Island haram dikeluarkan dalam Forum Konferensi Wilayah ke-14 Nahdlatul Ulama Provinsi Aceh. NU juga mengharamkan game online lain yang berpotensi main judi.
"Jadi atas dasar itulah para majelis ulama mengharamkan game yang sedang marak dimainkan tersebut," pungkasnya. (CW1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: