Hutang DBH Pajak Provinsi Rp 18 Miliar, Damsi: Baru Bayar 1 Triwulan
CE ONLINE- Sebagaimana yang sebelumnya diberitakan dari pernyataan Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayatullah Sjahid, MM, IPU, jika devisit anggaran pada pembahasan APBD Perubahan 2021 yang baru disahkan pada Rabu (29/9) lalu, salah satu penyebabnya belum diterimanya dana bagi hasil (DBH) pajak yang dikelolah provinsi. Sementara DHB yang menjadi hak bagi kabupaten Kepahiang tersebut telah dimasukan dalam pengesahan APBD 2021 lalu.
Berapa besaran DBH yang seharusnya diterima Kabupaten Kepahiang setiap tahunnya? disampaikan kepala badan keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Damsi, S.Sos, berdasarkan hitungan DBH yang seharusnya diterima Pemkab Kepahiang dari penerimaan pajak yang dikelola Pemprov sebesar Rp 24 miliar, yang pembagiannya berdasarkan peraturan dilakukan setiap 3 bulan sekali.
"Tahun 2021 ini kita baru menerima 1 kali transfer, DBH dari Provinsi, untuk triwulan pertama besarannya Rp 6 miliar, setiap tahunnya seharunya DBH yang kita terima Rp 24 miliar," ungkap Damsi.
Dengan demikian sambung Damsi, Pemprov Bengkulu masih menyisakan hutan DHBH kepada Pemkab Kepahiang sebesar Rp 18 miliar lebih untuk pembayaran triwulan 2, 3 dan 4.
"Biasanya langsung ditransfer ke rekening Kasda, tapi sampai dengan sekarang kami belum menerima laporan untuk pembagian Triwulan 2 sampai 4," ujarnya.
Dibenarkan Damsi, jika salah satu alasan masih besarnya devisit anggaran pada Pembahasan APBD perubahan 2021 lalu, karena belum diterimanya DBH Pajak Provinsi.
"Tapi nanti kami akn coba tanyakan lagi hal ini Ke Pemprov, mudah mudahan dalam waktu tidak lama ini sisanya bisa ditransfer ke rekening Kasda kita," tukasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: