Penunggak Pajak Kendaraan Diharapkan Kembali Aktif

Penunggak Pajak Kendaraan Diharapkan Kembali Aktif

CE ONLINE - Dengan adanya kebijakan program pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang saat ini masih berjalan diharapkan akan ada relaksasi, sehingga yang menunggak dapat kembali aktif membayar. Terutama untuk 250 ribu pemilik kendaraan roda dua yang tidak aktif membayar pajak, menjadi terstimulasi untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya untuk tahun berjalan.
"Kita juga bersama Dirlantas Polda Bengkulu dan Jasa Raharja giat melakukan sosialisasi untuk program ini. Kita optimis bahwa pelaksanaan program ini akan dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat," sampai Kepala BPKAD Provinsi melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Sepra Agusri.

Dikatakannya, sejak Pemprov Bengkulu resmi memberlakukan kebijakan program pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor ini, anemo masyarakat meningkat untuk melunasi pajak kendaraannya. Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk mengajak para wajib pajak kendaraan bermotor ini. Untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Bengkulu.
"Semenjak adanya program ini anemo wajib pajak memang meningkat pesat. Program pembebasan pokok tunggakan dan denda kendaraan roda 2 dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan roda 2 yang masih menunggak pajak," ungkapnya.

Pihaknya berharap bagi wajib pajak kendaraan roda dua yang menunggak bisa memanfaatkan dengan baik. Untuk pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor khususnya roda dua ini.
"Dengan tunggakan yang menunggak banyak, mereka cukup bayar satu tahun pajak berjalan," ujarnya.

Lebih jauh ia menyebutkan, untuk capaian realisasi dari kebijakan pembebasan pajak ini memiliki progres mumpuni. Untuk itu, pihaknya berharap agar lebih banyak dari para wajib pajak kendaraan bermotor untuk dapat memanfaatkan program keringanan pajak ini.
"Program ini sangat membantu beban masyarakat dan hanya sampai 22 desember 2021," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: