Progres Proyek DAK Pendidikan Capai 72 Persen

Progres Proyek DAK Pendidikan Capai 72 Persen

CE ONLINE - Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong menyatakan jika progres proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2021 ini telah mencapai 72 Persen. Bahkan pihaknya optimis di awal Desember 2021 mendatang proyek yang menghabiskan anggaran hingga Rp27,5 miliar, itu sudah 100 persen selesai.

Kasubag Perencanaan dan Keuangan Wisnu Dwiyarthika S.Pd, bahwa pihaknya tak menampik jika hampir keseluruhan rata rata proyek yang di peruntukan puluhan SD dan SMP di Lebong itu telah mencapai 72 persen. Artinya progres itu kata Wisnu telah sesuai dengan target.
"72 persen di bulan Oktober ini sudah sangat baik, untuk itu saya optimis di awal Desember mendatang semua proyek telah selesai semua," ucapnya.

Lebih jauh menurut Wisnu, saat ini pembangunan fisik sekolah itu terus berjalan cepat. Dia yakin proyek bakal selesai sesuai target waktu. Bahkan, bisa jadi, sebelum target waktu, yakni akhir Desember, sekolah itu sudah selesai.
"Sesuai dengan kontraknya, waktu pembangunan pasar ini 120 hari. Kami yakin selesai sesuai target," ungkapnya.

Sementara itu kata dia, selama awal pembangunan hingga sekarang, dari semua proyek yang di kerjakan lewat swakelola tidak ada kendala yang berarti. Hanya saja ada 3 CV. Perusahan yang terlambat dalam mengerjakan paket.
"Ketiga CV Perusahaan itu hanya memiliki keterlamabtan saja dalam pengerjaan paket dan telah kami beri surat peringatan, tetapi mereka kooperatif dan langsung bergerak sehingga, dari keseluruhannya hingga saat ini tengah berjalan dan tidak ada laporan kendala yang serius," ucapnya.

Adapun rincian kegiatan DAK fisik pendidikan tahun ini, pada tingkat SD dimulai dari pra sarana berupa rehabilitasi, yaitu rehab ruang kelas beserta perabotnya, rehab ruang perpustakaan, rehab ruang guru dan rehabilitasi toilet atau jamban beserta sanitasinya. rehabilitasi ini dapat dilakukan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat. Lalu pembangunan pra sarana belajar SD meliputi pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya dan pembangunan ruang pusat pendidikan inklusif beserta perabotnya.

Sedangkan untuk pengadaan sarana belajar SD meliputi pengadaan buku koleksi perpustakaan, Kebijakan serupa juga berlaku untuk pendidikan tingkat SMP, dengan penambahan antara lain rehabilitasi atau pembangunan atau pengadaan peralatan ruang laboratorium dan lainnya.
"Diingatkan agar pihak sekolah dan komite harus benar-benar melakukan pengawasan terhadap proyek yang masuk di sekolahnya, sehingga hasil dari pembangunan itu tetap terjaga kualitasnya dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," tutupnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: