OJK Perketat Izin Bank Digital

OJK Perketat Izin Bank Digital

CE ONLINE - Guna melindungi data nasabah dari cyber security, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat dan tidak akan memberikan izin khusus untuk bank digital. Ini sebagaimana diungkapkan Kepala OJK Bengkulu Tito Adji S, Jumat (15/10) kemarin.
"Mengingat saat ini maraknya Bank konvensional dan Bank asing ingin bertransformasi ke Bank Digital. Maka pihak otoritas tidak akan memberikan izin khusus kepada bank digital," sampainya.

Dikatakan Tito, pihak bank yang ingin menamakan bank digital ataupun bertranformasi harus memenuhi peraturan sesuai dengan POJK No. 12/POJK.03/2021 untuk memberikan layanan digital kepada nasabah. Berdasarkan UU perbankan saat ini hanya ada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
"OJK tidak mendefinisikan bank digital sebagai bentuk bank baru, melainkan tetap merupakan bank, tetapi dari sisi kelembagaan," kata Tito.

Lebih jauh ia menyebutkan, model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Lalu, harus memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan.
"Pihak Bank harus benar-benar sudah mempunyai manajemen risiko, aspek perlindungan konsumen, cyber security, dan layanan digital yang memadai," ujarnya.

Ia menyebutkan akan sangat ketat dalam memberi izin khusus bagi Bank digital sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sekali lagi OJK tidak akan memberikan izin khusus ke bank digital, tetapi harus memenuhi POJK 12/2021," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: