Lusa Libur Nasional, ASN Dilarang Bepergian
CE ONLINE - Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong menyebutkan dalam memperingati hari besar Islam yaitu Maulid Nabi SAW sejatinya dalam kalender 2021 termasuk hari libur nasional. Namun sesuai dengan keputusan pemerintah pusat libur nasional dalam memperingati hari itu nampaknya bakal di digeser pada 20 Oktober mendatang.
Hal ini di sampaikan Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, melalui Kabid Pengembangan Kompetisi Aparatur (PKA), Wince Damayanti, S.KOM, dirinya menjelaskan perubahan libur Maulid Nabi SAW 2021 ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Bahkan dari SKB itu, terdapat 3 perubahan pada libur nasional dan cuti bersama pada tahun ini. Salah satunya yang mengalami perubahan yakni libur Maulid Nabi 2021.
"Sesuai SKB tiga Menteri terdapat perubahan tanggal hari libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, dari tanggal 19 sebelumnya diundur menjadi tabggal 20 November 2021," katanya.
Sementara itu juga sesuai dengan SE Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2021, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober (hari ini,Red). Larangan ini di maksudkan untuk membatasi kegiatan bepergian ke luar daerah selama cuti bersama.
"ASN ini juga dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021. Karena larangan ini dimaksudkan untuk membatasi cuti dan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah," tuturnya.
Lebih jauh, kata dia, mengenai Surat Edaran ini juga mengatur mengenai sanksi bagi ASN yang melanggar yaitu akan di berikan sanksi hukuman disiplin.
"Sanksinya itu berupa hukuman dispilin sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja, yang mana setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang berwenang menghukum," tutupnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>