Lebong Dapat Kucuran DAK Rp 5 Miliar
CE ONLINE - Setelah dipastikan nilai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementrian PUPR mengalami penurunan yang cukup drastis yakni dari Rp 50 juta turun ke Rp 20 juta. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Lebong, akhirnya mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat dalam kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Lebong yang akan di alokasikan pada tahun 2022. Bahkan kucuran dana tersebut sebesar Rp. 5 Miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kepala Dinas, Perkim Kabupaten Lebong, Reko Haryanto S. Sos menyampaikan jika bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pembangunan Baru (BSPS PB) tahun 2022 tersebut sudah verivikasi dari usulan sebelumnya 1.080 penerima menjadi 300 yang telah di akomodir.
"Saat ini usulan itu telah di akomodir oleh Kementrian PUPR, bahkan telah di verivaski lebong mendapatkan kuota hanya 300 penerima saja," Katanya.
Lanjutnya, bahkan terjadinya perubahan terhadap nilai bantuan per unit, itu karena adanya refocusing anggaran. sebelumnya Perkim mendapatkan bantuan sebesar Rp. 50 juta. Akhirnya tahun 2022 Perkim mendapatkan bantuan RTLH sebesar Rp. 5 Miliar.
"Walaupun hanya Rp. 5 Miliar setidaknya kita dapat mengcover warga yang mempunyai rumah tidak layak huni," ucapnya.
Dirinya menjelaskan jika, terdapat syarat untuk menerima bantuan tersebut, salah satunya penerima belum pernah mendapatkan bantuan yang sama dari pihak manapun. Setelah itu penerima bakal. Di verivikasi rumahnya apakah benar benar layak mendapatkan bantuan atau tidak, pastinya bantuan ini tergolong bagi penerima yang tidak mampu.
“Kita mengharapkan bantuan ini dapat membantu masyarakat yang benar membutuhkan," singkatnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: