Pemisahan OPD Mulai Disusun
CURUP EKSPRESS ONLINE - Rencana Pemerintah Daerah untuk pemisahan beberapa OPD di lingkungan Pemkab Lebong, yang sebelumnya akan di targetkan pada tahun 2022 mendatang akan mulai di susun.
Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dengan memperhatikan Surat Gubernur Bengkulu Nomor : 060/977/B.5/2019 perihal Hasil Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Pantauan CE, Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setkab Lebong, melaksanakan rapat teknis untuk menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) terkait Nomenklatur, Struktur Organisasi dan tugas pokok dan fungsi dari tiga OPD. Diantaranya, Inspektorat Kabupaten Lebong akan ditambah satu Irban, Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) akan di pecah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dinas Sosial (Dinsos). Pada Selasa (2/11) bertempat di gedung Graha Bina Praja Setdakab Lebong.
Staf Ahli Bupati Lebong, Sumiati, SP, MM didampingi Kepala Bagian (Kabag) Ortala Setkab Lebong, Heri Setiawan, ST menyampaikan terkait adanya perubahan nomenklatur yang telah di tetapkan Perda-nya, kemarin pihaknya telah membahas beberapa OPD yang ingin dipisahkan.
"Kita bahas ini adalah peningkatan status seperti Kesbangpol, dari sebelumnya status kantor akan menjadi badan serta terkait nomenklatur, struktur organisasi tugas pokok dan pungsinya. Kemudian, Inspektorat yang akan ada penambahan satu Irban," kata Sumiati.
Lebih jauh, kata Sumiati untuk pembahasan untuk pemisahan Dinas PMDSos yang akan pecahkan menjadi dua yakni Dinas PMD dan Dinas Sosial itu, akan kembali dibahas hari ini.
"Jadi, untuk pembuatan penyusunan draf perubahan nomenklatur Perbup saya minta hari ini selesai," lanjutnya.
Setelah drafnya dikoreksi dan dinyatakan selesai, maka selanjutnya akan meminta petunjuk Bupati untuk tahapan lebih lanjut.
"Jadi selanjutnya jika draf penyusunan perubahan Perbup sudah oke, maka kita minta petunjuk bupati, apakah kita bisa aktion di tahun 2022 mendatang," demikian Sumiati.
Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori menekankan dengan adanya kenaikan status, penambahan dan pemecahan OPD Inspektorat Daerah, Kantor Kesbangpol dan Dinas PMDSos ini dapat memberikan azas manfaat kepada masyarakat Kabupaten Lebong.
"Dengan adanya peningkatan status, penambahan dan pemecahan OPD di lingkup Pemkab Lebong ini, saya harapkan dapat memberikan azas manfaat kepada masyarakat. Karena mengingat kebijakan ini menambah beban pemerintah dari sisi anggaran, untuk membiayai biaya operasional dan sumber daya manusia," singkat Bupati. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: