Penertiban Pajak Kendaraan Hingga Desember, Target PAD 75 Persen

Penertiban Pajak Kendaraan Hingga Desember, Target PAD 75 Persen

CURUPEKSPRESS.COM, BENGKULU - Penertiban Kepatuhan pajak kendaraan bermotor di dalam Provinsi Bengkulu akan berlangsung hingga Desember 2021 mendatang. Dimana dari pelaksanaan penertiban pajak kendaraan bermotor ini dengan target capaian PAD dari pajak kendaraan bermotor minimal 75 persen.
"Salah satu dukungan masyarakat terhadap pembangunan di suatu daerah adalah dengan taat membayar pajak. Dengan pajak, masyarakat berkontribusi di antaranya dalam memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat kurang mampu. Serta menunjang sektor UMKM agar perekonomian terus berkembang," sampai Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah.

Dikatakannya, tidak hanya sekedar penertiban kepatuhan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Bengkulu dan Jasa Raharja serta Polda Bengkulu juga memberikan apresiasi kepada pengendara yang telah taat membayar pajak.

Apresiasi kepada masyarakat taat pajak kendaraan bermotor ini disampaikan petugas penertiban di lapangan berupa cindera mata, seperti jam dinding dan payung dan lainnya.
"Kita sampaikan apresiasi kepada masyarakat taat pajak bukan hanya penertiban. Dan juga kita sampaikan terima kasih atas support jajaran TNI-POLRI di Bengkulu dan Jasa Raharja, gabungan secara bersama-sama memberikan edukasi sekaligus penertiban," ungkapnya.

Terpisah Kapolda Bengkulu Irjen Pol Guntur Setyanto menyatakan, tentu merupakan tanggungjawab Polda Bengkulu dalam mendukung pemerintah daerah meningkatkan pajak.

Di lain pihak, hal ini merupakan salah satu tugas pokok Polri melaksanakan Dikmaslantas (pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas). Karena dari pantauan Ditlantas Polda Bengkulu sebagian masyarakat abai atas tanggungjawab, disiplin dan etika berlalu lintas.
"Penertiban ini akan berlaku seluruh Provinsi Bengkulu untuk selalu meningkatkan kepatuhan berlalu lintas," ujar Kapolda.

Sementara itu, berdasarkan pantauan dan data di lapangan, ratusan kendaraan bermotor terjaring penertiban yang didominasi kendaraan bermotor roda 2. Sementara sebagian besar masyarakat yang terbukti belum membayar pokok pajak kendaraan bermotor, terpantau langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi penertiban melalui Samsat Keliling (Samling). (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: