Berjualan di Trotoar Bisa Kena Sanksi
CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Satpol PP Kabupaten Lebong menyampaikan pedagang yang sampai saat ini masih juga menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan, diimbau segera menertibkan diri. Pasalnya Dalam waktu dekat, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan kembali menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di tempat terlarang.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Andrian Aristiawan, SH. Mengatakan apabila terdapat pedagang yang terjaring berjualan di bahu jalan tepatnya di trotoar akan di berikan sanksi.
"Terkhususnya pedagang di seputaran Kecamatan Lebong Utara dan Kecamatan Amen yang belakangan mulai menyalahgunakan fungsi trotoar dan jalan," tegasnya.
Lebih jauh, kata Andrian tak hanya pembinaan saja, barang dagangan yang terjaring operasi dipajang di trotoar akan diamankan. Soalnya sosialisasi dan tindakan preventif sudah sering dilakukan. Bahkan peringatan juga sudah sering dilayangkan.
"Jadi jangan salahkan pihak kami kalau dilakukan penertiban terhadap PKL yang tidak kooperatif," tegas Andrian.
Dengan demikian, Andrian berharap kepada seluruh kecamatan beserta kelurahan maupun desa ikut berperan membantu upaya penertiban PKL yang tidak juga disiplin. Setiap perangkat pemerintahan, harus memberikan pemahaman bahwa mamakai trotoar di luar kepentingan pejalan kaki merupakan tindakan melanggar hukum. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: