Harga Galian C Naik Sepihak, Sopir Mobil Tambang Ngadu ke Dewan
CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Kurang lebih 20 sopir angkutan truk tambang menyambangi kantor DPRD Rejang Lebong. Kedatangan rombongan sopir tersebut mengadu dan menyampaikan aspirasi yang menimpa mereka dalam mencari rezeki. Pasalnya pihak tambang menaikkan harga galian C pasir dan batu dengan sepihak, tanpa ada kesepakatan.
Dan juga ada beberapa yang dikeluarkan pihak tambang yang merugikan kalangan sopir angkutan tersebut.
Seperti yang disampaikan koordinator Sumarto, jika salah satu yang menjadi pokok permasalah ada dua tambang galian C yakni Tambang Gunung Pasir, dan Tambang Bersaudara yang menaikkan harga dan tidak memihak pada mereka selaku pengangkut.
"Mereka menaikan juga tidak tanggung - tanggung dari biasanya, dan ini membuat kami tidak lagi dapat keuntungan, ini juga mereka lakukan sepihak," sampai Sumarto.
Dikatakan biasanya satu kubik meter persegi hanya Rp. 60. 000, sehingga satu engkel yang biasanya 3 kubik hanya Rp. 180.000. Namun saat ini mereka menaikan harga menjadi Rp. 250 ribu per engkelnya, sehingga satuan kubik sekitar Rp.87.000. Jika seperti ini mereka sudah tidak dapat untung.
"Jika beli dengan harga segitu kami jual Rp.330.000, berapa lagi untuk kami. Sedangkan ada bensin, ada ongkos muat, kalau kami paksakan kami sama dengan kerja sukarela," ungkapnya.
Ditambah dengan adanya aturan yang mereka keluarkan jika pengakutan lewat dari pukul 16.00 wib, mereka diminta menambah uang lembur pekerja hingga Rp.50. 000, yang seharusnya ini dibebankan pemilik tambang. Namun faktanya dibebankan pada angkutan, dengan itulah pihaknya kedewan meminta satuan harga ditentukan oleh pemerintah, dan tidak adanya tambahan uang tersebut.
"Yang jelas sejumlah aspirasi kami telah kami sampaikan respon DPRD dan pihak lainnya, alhamdulilah disambut baik, dan aspirasi kita sudah didengar," terangnya.
Sementara itu perwakilan para sopir ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen SH, Wakil Ketua I Surya ST, Asisten I Pranoto Majid, Kabag Ops Polres Rejang Lebong, Kadis DPMPTSP, Anggota DPRD RL diantaranya, Lukman Effendi, Wahono SP, Hidayatullah, Destiansah, Benni Ardiansah, M Ali ST, Suhardin, Asli Matap, Nirwan Paraji, Ngadiono, sekretariat DPRD RL.
Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen SH menyampaikan pihaknya sudah menerima tuntutan angkutan supir tambang, pihak terkait sudah ikut hadir dalam hearing ini. Dan semua pihak sudah menyampaikan secara aturannya, dimana pihaknya sudah meminta pihak tambang mengembalikan seperti semula harga tersebut, dan tidak membebankan biaya lembur pada pihak angkutan.
Pasalnya hal tersebut telak harus dipenuhi pemilik tambang. Pasalnya sesuai yang disampaikan dewan lain Wahono SP jika sesuai dengan aturan gubernur jika harga itu pada angka Rp. 60.000, hal ini tertuang dalam surat keputusan Gubernur Bengkulu.
"Jadi silahkan pemilik galian C mengikuti harga sesuai HET kita, jika masih tak diendakan silahkan itu rana, pihak APH, kami sudah memfasilitasi mereka mengaduh, dan sudah jelas aturannya, tadi juga ada Kabag Ops, beliau sudah dengr sendiri, yang jelas ini masuk dalam rana pengawasan mereka," ujarnya.
Dimana hal ini akan ditindaklanjuti lebih jauh nantinya oleh pihak yang terkait terutama OPD yang bersangkutan, untuk bisa menjalankan fungsi kontrol pihaknya untuk galian C dan memastikan galian C ini membayar pajak mereka yang menjadi salah satu sumber PAD Kabupaten Rejang Lebong.
"Seluruhnya sudah kita sampaikan dan kita instruksikan, untuk proses sampai tuntas," pungkas Mahdi. (CE1)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: