Kenaikan UMP Tunggu Keputusan Provinsi
CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Lebong menyebut bahwa saat ini upah standar minimum (UMP) pekerja perusahaan di Kabupaten Lebong masih sekitar Rp 2.215.000. Namun naik atau tidaknya UMP pada tahun 2022 mendatang itu tergantung dari pihak Provinsi.
Sebagai informasi, Penyesuaian upah minimum ini disesuaikan dengan formula PP 36/2021 yaitu penetapan UMP harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong, Beny Kodratulla, MM mengatakan jika trend UMP setiap tahunnya di proyeksikan bakal selalu Naik, walaupun naikknya tidak terlalu signifikan.
"Biasanya setiap tahun ini pasti ada tren naiknya seperti tahun 2019 UMP diangka Rp 2.040.407, UMP Tahun 2020 sebesar Rp 2.213.604, dan UMP Tahun 2021 adalah Rp 2.215.000, tetapi ditahun 2022 mendatang. Kita belum menerima edaran dari Provinsi naik atau tidak," katanya.
Lanjutnya, Deka juga menyampaikan jika alasan tersendiri kabupaten Lebong hingga saat ini masih mengikuti UMP provinsi, dikarenakan kabupaten Lebong masih belum adanya dewan pengupahan pekerja.
"Karena untuk menetapkan adanya Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Lebong ini harus melibatkan pihak terkait seperti lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan di tingkat nasional," tuturnya.
Dengan demikian, Dirinya menyampaikan kepada seluruh pekerja buruh yang bekerja di perusahaan di Lebong, apabila terdapat ketidak sesuaian UMP diminta untuk melaporkan surat resmi ke Disnakertrans Kabupaten Lebong.
"Jika tidak sesuai, pekerja boleh melapor," pungkasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: