Kecanduan Game Slot, Pria Bertato Curi HP Teman

Kecanduan Game Slot, Pria Bertato Curi HP Teman

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Niat ingin memiliki telepon selular (HP) karena kecanduan main games online --Games Slot-- pria bertato warga Desa Sido Makmur Kecamatan Kabawetan Kepahiang berinisial RS (18) terpaksa harus menjadi penghuni hotel prodeo (Sel) tahanan Mapolsek Kabawetan.

Ini setelah pria yang bekerja sebagai buruh lepas ini diamankan Unit Reskrim Polsek Kabawetan Kamis (18/11) sekira pukul 22.15 WIB di kediamannya Desa Sido Makmur. Karena diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan mencuri HP temannya sendiri.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kapolsek Kabawetan Iptu Joni Karter, SH membenarkan adanya tangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap terduga tindak pidana 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan sebagai mana laporan korban atas nama Andi Saputra (22) warga Desa Sido Makmur Kepahiang sebagaimana laporan polisi No : LP/ B - 1182 / XI /2021/ BKL/KPH/Sek Kabawetan tanggal 18 November 2021.

Diceritakan Kapolsek kalau peristiwa pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka ini terjadi pada Minggu (14/11) sekira Pukul 03.00 - 05.00 WIB di Desa Sido Makmur, Tsk mendatangi rumah korban yang kerap juga didatangi Tsk untuk meminjam HP demi memenuhi hasratnya untuk bermain games slot, dengan mencongkel jendela kamar korban dengan mengunakan parang, setelah berhasil membuka jendela, Tsk langsung mengambil HP merk VIVO Y1s IMEI1: 864427051056174, IMEI2 : 864427051056166 di letakkan korban tidak jauh dari jendela kamarnya.

Sambung Kapolsek, terungkapnya peristiwa ini berawal dari kecurigaan Polisi dan korban, dimana setelah peristiwa tersebut yang biasanya Tsk selalu bermain di rumah korban, namun setelahnya Tsk malahan menghilang.

Kamis (18/11) sekira pukul 22.15 WIB dasar kecurigaan tersebut Unit Reskrim Polsek Kabawetan, mendatangi rumah Tsk, walau sempat mengelak dugaan tersebut akhirnya Tsk RS mengakui jika telah melakukan pencurian tersebut.

Lucunya lagi untuk menghilangkan barang bukti HP hasil curian tersebut disembunyikan tsk dengan cara dikubur disamping rumahnya.
"Benar kami ada melakukan penangkapan tsk tindak pidana 383 sebuah HP milik warga Desa Sido Makmur Kabawetan," Ucap Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, dari hasil pengakuan Tsk, Tsk memang berniat untuk menguasai HP milik korban karena akan digunakan Tsk untuk bermain games. Dimana sebelumnya antara tsk dan korban memang sudah saling mengenal, bahkan tsk sendiri sering mengunakan HP korban untuk bermain games.
"Kini Tsk sudah kami amankan di Mapolsek, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Kapolsek. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: