Gelapkan Uang Setoran Warga Tangsi Baru Diciduk
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - MA (25) warga Kelurahan Tangsi Baru Kecamatan kabawetan Kepaiang, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kabawetan Kepahiang. Ini setelah upayanya melarikan diri setelah membawa kabur uang setoran penyewaan Guest House, sebagaimana yang dilaporkan Erti Elvian Sari (39) warga Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, yang terjadi pada April 2021 lalu, berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Kabawetan pada Rabu (24/11) Sekira Pukul 20.30 WIB dikediamannya Kelurahan tangsi Baru Kecamatan Kabawetan Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kapolsek Kabawetan Iptu Joni Karter, SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang DPO kasus penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KHUP.
Diceritakan Kapolsek, bahwa kronologis peristiwa ini terjadi pada Sabtu 03 April lalu sekira pukul 13.00 WIB pelapor menghubungi pelaku untuk datang ke kedai kopi untuk menanyakan uang setoran guest house dan pelaku menjawab akan dihitung dahulu setelah menunggu 2 jam pelapor menghubungi pelaku akan tetapi pelaku tidak kunjung tiba kemudian pelapor mengecek ke guest house ternyata pelaku sudah tidak ada lagi yang mana pelaku membawa uang setoran penginapan Rp 18.000.000 dan satu unit HP operasional merk Samsung seharga Rp 1.500.000. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar 19.500.000.
Kejadian ini sendiri tegas Kapolsek, terjadi di Kota Bengkulu dimana tempat Tsk bekerja adalah guest house milik pelapor yang berada di Kelurahan anggut Atas Kota Bengkulu. Sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ratu Samban kota Bengkulu.
"Kami hanya mengamankan Tsk, laporan dan TKP sendiri ada di Kota Bengkulu, setelah ini kami akan segera berkoordinasi dengan Polsek Ratu Samban untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek.
Masih dikatakan Kapolsek Proses penangkapan sendiri, dilakukan pihaknya setelah ada kordinasi dengan pihak Polsek Ratu Samban, jika terduga pelaku berada di Kabupaten Kepahiang, setelah melakukan proses lidik ternyata benar pelaku berada di rumahnya dan seketika itu pula langsung dilakukan proses penangkapan.
"Sekarang Tsk masih kami amankan menunggu dari anggota Polsek Ratu Samban untuk menjemputnya," tukas Kapolsek. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: