ASN Dilarang Cuti Saat Libur Natal
CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, menyampaikan jika libur Natal yang jatuh pada tanggal 24 Desember mendatang nampaknya telah resmi ditiadakan oleh Pemerintah Pusat.
Pasalnya Penghapusan cuti bersama dan pergeseran libur Nasional ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
"Dalam SKB Tiga Menteri, cuti bersama Natal 24 Desember itu ditiadakan atau dihapus. Sementara untuk libur Nasional itu digeser menjadi tanggal 25 Desember, " ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME, melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM, dikonfirmasi pada Kamis (25/11) kemarin.
Lebih jauh, dirinya juga menerangkan, selain meniadakan cuti bersama, pemerintah pusat juga melarang ASN untuk mengambil cuti selama libur Nasional. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Yang pastinya dari mulai dari tanggal 24 Desember 2021sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang, setiap ASN tidak boleh mengambil cuti," katanya.
Sementara itu Pihaknya menjelaskan, dalam SKB Tiga menteri, alsan pemerintah melarang ASN melakukan cuti bersama karena bisa meningkatkan mobilitas penduduk. Sehingga dikhwatirkan dapat terjadinya lonjakan kasus penyebaran Covid-19 yang sebelumnya dipredilsi akan terjadi pada bulan Desember dan Januari 2022 mendatang.
"Pengahapusan cuti bersama Natal dan larangan cuti bersama ini. Kami mengimbau masyarakat yang berada diluar daerah untuk tidak pulang kampung, begitu juga sebaliknya diharapkan masyarakat Lebong untidak keluar Kabupaten," singkatnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: