ASN Malas Ngantor Disanksi Tegas

ASN Malas Ngantor Disanksi Tegas

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, SIP, memberikan warning atau peringatan kepada seluruh Aparatur sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Kepahiang. Jika dirinya tidak akan sungkan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja ASN yang dianggapnya tidak disiplin dalam menjalankan tugas sebagai ASN.

Bahkan ditegaskan Wabup jika dirinya juga tidak akan ragu untuk memecat ASN yang melakukan pelanggaran disiplin ASN sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
"PP 94/2021 itu tegas, ada aturan-aturan yang harus dijalankan ASN, bahkan dalam PP itu juga memuat sanksi-sanksi tentang kedisiplian ASN," kata wabup.

Disebutkan Wabup pada Pasal 9, 3 hari saja ASN tidak masuk tanpa ada alasan, langsung dapat diberikan sangksi berupa peringatan lisan, 6 hari tertulis, 9 hari pernyataan tidak puas. Pada pasal berikutnya sambung Nata, ASN tidak masuk 11-13 hari akan ada pemotongan tujnjangan kinerja.
"Fhinisingnya ASN tidak masuk selama 28 hari secara akumulatif selama 1 tahun dapat dipecat tanpa hormat," ujarnya.

Untuk menegakan disiplin ASN, dirinya meminta masing-masing pimpian OPD, melakukan pengawasan pasa setiap ASN dilingkungan OPD bersangkutan.
"Selalu pengawas ASN, saya tidak akan segan untk memerikan sanksi pada ASN yang dinilai kenerjanya rendah dan tidak disiplin sebagaimana yang diatur dalam PP94 tahun 2021," tegasnya.

Dengan itu pula Wabup meminta ASN di Kepahiang untuk dapat benar-benar menjadikan PP 94/2021 sebagai dasar pijak dalam menjalankan tugas dan dalam kehidupan bermasyarakat. Karena menurut Wabup, ASN merupakan contoh baik yang harus diikuti masyarakat. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: