Gelar Sosialisasi Peraturan UU Ketenagakerjaan, Diikuti 30 Perusahaan
CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Dalam upaya menciptakan hubungan industrial ketenagakerjaan yang harmonis dan humanis di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (17/3) kemarin Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan bagi pelaku usaha yang ada di daerah itu.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Hotel Mutiara Curup. Demikian disampaikan Kadis Nakertrans Rejang Lebong, Syamsir, SKM MKM bahwa peraturan perundang-undangan tersebut sangat penting untuk disampaikan kembali kepada perusahaan agar dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
"Kegiatan ini kami gelar guna menyampaikan kembali kepada para pelaku usaha bahwa ada UU yang mengatur ketenagakerjaan dalam sebuah perusahaan," ucap Kadis.
Kadis menerangkan, adapun UU yang dimaksud adalah UU cipta kerja sebagai undang-undang yang tidak hanya berpihak kepada pengusaha atau investor saja, tetapi juga kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha menengah kecil mikro (UMKM).
"Artinya disini semua pihak dirangkul, tidak pilih kasih atau mengistimewakan satu atau dua pihak saja," tuturnya.
Lanjut Kadis, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Hotel Mutiara tersebut diikuti sebanyak 30 perusahaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Perusahaan itu antara lain, PT. Rejang Media Ekspress, PT. Master, Kirana Klinik, PT. Agrotea Bukit Daun, FIF, Lancar Abadi Sekawan, PT. Indotama, PT. Sineba dan lainnya.
"Alhamdulillah sebanyak 30 perusahaan hari ini (kemarin, red) telah memenuhi undangan kami dalam kegiatan sosialisasi UU ketenagakerjaan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Indro Agus Febrianto menerangkan penting bagi perusahaan untuk menerapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Yang mana pada program itu tenaga kerja (TK) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sebuah perusahaan akan mendapatkan sejumlah manfaat, antara lain uang saku selama 6 bulan dari BPJS Ketenagakerjaan 3 bulan mendapat 45 persen dari upah yang dilaporkan maksimal upah Rp 5 juta, 3 bulan berikutnya mendapat 25 persen dari upah yang dilaporkan maksimal upah Rp 5 juta, memperoleh pelatihan kerja dari Kemnaker atau Nakertrans dan manfaat yang terakhir memperoleh informasi lowongan kerja dari Kemnaker atau Nakertrans.
"Ini merupakan produk baru juga di BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih memerhatikan para TK," singkatnya. (CE9)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: