Bukti Vaksin dan KIA Jadi Syarat PPDB ?

Bukti Vaksin dan KIA Jadi Syarat PPDB ?

CURUP EKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong belum dapat memastikan bukti vaksin dan Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi syarat Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022.

Dikatakan Kadis Dikbud RL, Rezza Pakhlevie SH bahwa kemungkinan pemberlakukan kedua syarat dalam pelaksanaan PPDB sangatlah kecil.
"Sejauh ini kami sedang mempersiapkan rapat-rapat kecil pra PPDB dengan anggota MKKS dan juga K3S Rejang Lebong, jadi teknis-teknis untuk PPDB belum diketahui, dan saat ini kami masih menunggu regulasi dari pusat," ujarnya.

Lanjutnya, jika pemerintah memberikan persyaratan khusus pada PPDB nanti, Dikbud Rejang Lebong siap mengikutinya, yang penting apapun persyaratannya jangan sampai menghambat jalnnya PPDB.
"PPDB pada tahun ini kan sudah agak longgar dibanding tahun sebelumnya, jadi jangan sampai ada persyaratan yang menghambat jalannya PPDB, apalagi tujuan pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa," sampainya.

Rezza juga menegaskan, agar sekolah-sekolah yang ada di Rejang Lebong, baik itu Sekoah Dasar Negeri (SDN) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) jangan terburu-buru untuk melakukan PPDB. Karena semuanya sudah diatur sesuai dengan petunjuk dan regulasi dari pemerintah pusat.
"Untuk semua sekolah, ikuti petunjuk Dikbud, karena sejak dulu PPDB sudah ada aturan dan petunjuknya," ucapnya.

Disisi lain Rezza menyampaikan, selama PPDB sekolah negeri tidak boleh mengambil biaya sepeserpun, karena semuanya sudah dibiayai oleh negara.
"Saya tidak mau mendengar, ada sekolah negeri yang memungut biaya pada pendaftaran nanti, apalagi sampai mematok biaya kepada para pendaftar," tukasnya. (CE3)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: