Bupati Warning PNS Tak Disiplin

Bupati Warning PNS Tak Disiplin

CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Bupati Lebong, Kopli Ansori menyebut bahwa dirinya tak segan untuk memberi sanksi tegas hingga pengusulan pemecatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin dalam menjalankan kinerja. Hal itu disampaikan Bupati saat memimpin rapat Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja belum lama ini.
"Saya minta kepada Sekda, Inspektorat, BKPSDM untuk memantau absensi kehadiran ASN di instansi masing-masing. Apabila ada yang tidak disiplin, saya minta oknumnya ditindak tegas," kata Bupati.

Dijelaskan Bupati ada beberapa poin kategori ASN yang bisa di katakan melanggar disiplin kerja. Diantaranya kinerja tidak mencapai target yang di tetapkan, berhalangan hadir atau tidak masuk tanpa alasan yang jelas dan tidak menjalankan program-program yang telah tersusun yang telah menjadi prioritas pemerintah.
"Hukuman disiplin itu mulai dari yang jabatannya akan di bebaskan, setelah itu akan dibebastugaskan satu tahun jabatan, kemudian apabila tidak memiliki jabatan maka akan diturunkan satu tingkat di bawahnya dan terburuknya pejabat itu akan di berhentikan secara tidak hormat," tegas Bupati.

Dilanjutkan oleh orang nomor satu di Bumi Swarang Patang Stumang ini, bahwa betapa pentingnya sebuah bekerjasama dalam melaksanakan tugas. Menurut Bupati untuk menjalankan kinerja selama satu tahun berjalan, kemudian rencana kerja di tahun kedepan itu harus mempunyai dasar yaitu disiplin dalam bekerja.
"Artinya jika kinerjanya tidak di tingkatkan atau bermalas malasan maka akan memberikan dampak buruk untuk Pemerintah dan ini harus segera di hilangkan," ungkapnya.

Sementara itu, dirinya meminta para kepala OPD juga harus menjunjung tinggi budaya kerja yang mengutamakan pelayanan publik untuk itu, dalam berkerja harus profesionalitas, integritas, disiplin, inovatif dan sinergitas.

Selain itu pula, OPD juga diminta untuk selalu melaksanakan kegiatan apel. Sebab menurutnya, dengan dilakukan apel merupakan satu langkah monitoring dan evaluasi terhadap program serta kinerja dari setiap OPD. Terlebih lagi, apel merupakan forum rapat yang paling singkat, efektif yang hanya memakan waktu hanya sekitar 15 menit.
"Kegiatan apel yang utama dilaksanakan pada setiap pagi dan sore, sebab pada waktu apel dapat memberikan arahan kepada peserta apel terkait tugas pokok dan fungsi," pungkasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: