Aborsi Berujung Maut, Pegawai BUMN Masuk Bui, ASN dan Mahasiswa Ikut Terlibat

Aborsi Berujung Maut, Pegawai BUMN Masuk Bui, ASN dan Mahasiswa Ikut Terlibat

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - "Mau enaknya tidak mau anaknya" inilah gambaran yang dilakukan pasangan sejoli gadis cantik AA (22) warga Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong dengan AS (27) warga Pagar Jaya Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara yang belakangan diketahui sebagai salah satu oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:
Oknum Pegawai RSUD, Pegawai BUMN dan Mahasiswa Terlibat Aborsi Diamankan, Korban Meninggal Dunia

Pasalnya, belum siap menerima kabar dari sang kekasih jika telah hamil dari hasil hubungan terlarang mereka. Tersangka AS dengan berbagai upaya meminta agar AA mau menggugurkan kandungannya. Hingga akhirnya, AA melakukan aborsi hingga membuat korban tidak sadarkan diri dan merenggang nyawa di RSUD Kepahiang.

Di sisi lain, diketahui bahwa perbuatan ini tidak dilakukan AS sendirian melainkan dibantu oleh RT (27) mahasiswa dan DN (36) yang keduanya warga Kelurahan Pasar ujung Kecamatan Kepahiang yang mana belakangan DN juga diketahui sebagai ASN pada RSUD Kepahiang yang menjabat sebagai kepala ruangan. Dimana peristiwa ini terjadi Rabu (6/4) sekira Pukul 22.00 WIB.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP didampingi Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM dalam konferensi pers nya kemarin Jumat (8/4), menyebutkan untuk ketiga tersangka yang saat ini sudah diamankan pihaknya terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 M, karena disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 194 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KHUP atau pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan.

Yang mana sampai Kapolres ketiganya disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan.
"Benar kami telah mengamankan 3 orang yang disangkakan telah melakukan tindak pidana aborsi," ucap Kapolres.

Dijelaskannya, kronologis singkat dari peristiwa ini berawal dari Tsk AS yang belakangan juga diketahui telah memiliki istri dan anak menjalin hubungan dengan korban AA. Selama menjalin hubungan kasih, keduanya juga sempat melakukan hubungan badan hingga korban AA dinyatakan hamil.

Tsk AS yang belum siap menerima kenyataan itu menceritakan apa yang terjadi pada korban AA kepada sahabatnya RT, dan saat itu juga Tsk RT menemui Tsk DN, untuk mendapatkan obat penggugur kandungan, yang mana obat tersebut dibeli tsk DW dari salah satu apotik yang selanjutnya diberikan keada korban.

Sambung Kapolres, dalam penyampaian DN pada korban, selain ada orang tersebut yang dikonsumsi langsung ada juga yang diletakan dalam kemaluan korban. Ali-ali praktik aborsi yang dilakukan kawanan ini berhasil, setelah mengkonsumsi obat yang diberikan DN korban AA langsung muntah-muntah dan seketika itu juga dilarikan ke RSUD Kepahiang.

Malang tidak dapat ditolak mujur tidak dapat diraih korban AA dinyatakan meninggal dunia setelah mengkonsumsi obat tersebut.
"Sekarang kasusnya masih kami dalami dan kembangkan, sementara 3 Tsk sudah kami lakukan penahanan," tukas Kapolres. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: