Pekan Depan, Rekontruksi Kasus Pembunuhan Ponakan Tebas Leher Paman Di Gelar

Pekan Depan, Rekontruksi Kasus Pembunuhan Ponakan Tebas Leher Paman Di Gelar

CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Rekonstruksi kasus pembunuhan ponakan yang tegas menebas leher paman sendiri yang terjadi di Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang beberapa waktu, dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.

Hal ini disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK melalui Kasat Reskrim, IPTU Alexander, SE.
"Rencanya rekonstruksi itu akan digelar di halaman Mapolres Lebong, hal ini bertujuan untuk menghindari adanya kericuhan warga setempat. Karena nantinya setiap adegan per adegan yang diperagakan pelaku tersebut akan dilakukan secara detail," kata Kasat.

Disebutkan Kasat, dalam rekontruksi yang digelar pihaknya tersebut nantinya akan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Lebong. Hal ini bertujuan untuk lebih membuat terang tindakan tersangka saat menghabisi nyawa Hermansyah (56) yang tidak lain adalah paman dari pelaku Ag (23) itu sendiri.
"Dengan melibatkan pihak kejaksaan juga sebagai langkah untuk mengsingkronisasi kebenaran, alat bukti serta keterangan yang selama ini disampaikan pelaku," lanjutnya.

Selain pihak kejaksaan yang dilibatkan dalam rekonstruksi tersebut sambung Kasat sejumlah saksi saksi maupun pihak keluarga baik dari keluarga pelaku maupun korban pun turut dihadirkan, karena hal ini sesuai dengan hasil BAP yang dilakukan pihaknya.
"Setelah adegan per adegan yang dilakukan pelaku Ag (23) dalam rekonstruksi itu selesai barulah berkas perkara itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri lebong," singkatnya.

Sedikit mengulas pembunuhan yang dilakukan pelaku Ag (23) terhadap pamannya Hermansyah (56) sebelumnya motif awalnya diduga karena pelaku menuduh korban mencuri handphone miliknya.

Namun setelah ditelusuri oleh pihak keluarga korban ternyata HP milik Ag tersebut ditemukan di atas lemari kamarnya sendiri. Meski demikian, Polisi meyakini kasus pembunuhan ini bukan pembunuhan biasa melainkan pembunuhan berencana.

Hal ini diperkuat dengan fakta serta pengakuan pelaku, bahwa AG berniat ingin membunuh korban. Atas kasus yang dilakukan Pelaku tersebut sudah masuk pembunuhan rencana. Kepada tersangka polisi menjerat pasal 340 KUHP pidana subsider 338, subsider 351 ayat 3. Artinya, tersangka diindikasikan melakukan tindak pembunuhan berencana dengan ancaman sanksi maskimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: