Dilakukan Berulang Kali Atas Dasar Suka Sama Suka, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara!

Dilakukan Berulang Kali Atas Dasar Suka Sama Suka, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara!

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Menarik yang diakui Kumbang (17) -- bukan nama sebenarnya -- warga Kecamatan Kabawetan Kepahiang, yang saat ini menjadi terduga dalam kasus tindak pidana pesetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga korban saat ini mengandung dengan usia kandungan sudah 4 bulan.

BACA JUGA:
Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga “Bunting”, ABG Kabawetan Diringkus

Disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM, yang didampingi Kanit PPA Bripka Lola Winanda G, SH, M,Si, dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku. diketahui jika perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, yang sebelumnya kedua pasangan anak baru gede (ABG) ini telah menjalin asmara.
"Dari keterangan Tsk dan pelaku yang kami ambil kalau keduanya memang pacaran dan perbuatan itu juga dilakukan keduanya atas dasar suka sama suka," ucapnya.

Meski sebelum Tsk berhasil menodai korban, tambah Kanit ada bujuk rayu yang sebelumnya disampaikan Tsk pada korban. Sehingga perbuatan itu berhasil dilakukannya.

Sudah berapa kali persetubuhan itu terjadi ? menurut Lola, dari keterangan yang pihaknya dapatkan dari Tsk dan korban, sudah berulang kali hingga sampai keduanya tidak dapat lagi menginat berapa kali persetubuhan terlarang itu terjadi.
"Yang bisa diingat ada lima kali, tapi yang jelas sudah berulang kali. Karena dari pengakuan Tsk, dalam 1 minggunya mereka bisa berhubungan 2 sampai dengan 3 kali," jelasnya.

Masih disampaikan Kanit, adapun TKP kasus persetubuhan itu, diantaranya dilakukan kedua pasangan itu di rumah Tsk dan sebagian di pondok persawahan yang ada di Kecamatan setempat.
"Meski dilakukan dengan dasar suka sama suka, tidak ada pembenaran dari kasus ini karenanya Tsk kami jerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 Pasal 76E Jo 82 ayat 1 tentang pelindungan anak. Yang mana ancaman dari pasal yang kami terapkan ini penjara 15 tahun," singkat Kanit.

Sekedar menguan beberapa hari lalu Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan seorang laki-laki yang masih dibawah umur. Tsk diamankan atas dasar laporan dari orang tua korban yang tidak terima anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar saat ini tengah berbadan dua dengan usia kandungan 4 bulan.

Kasus ini terungkap, setelah orang tua korban curiga dengan perubahan fisik anaknya, dengan perut yang sudah membesar. Kejadian persetubuhan antara korban dan pelaku sudah terjadi sejak Januari sampai dengan April lalu. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: